DPRD DKI Minta LRT-MRT-TransJ Bersih dari Atribut Kampanye

DPRD DKI Minta LRT-MRT-TransJ Bersih dari Atribut Kampanye

DPRD DKI Minta LRT-MRT-TransJ Bersih dari Atribut Kampanye

Jakarta

DPRD DKI Jakarta mengimbau seluruh armada transportasi umum milik Pemprov seperti TransJakarta, Mass Rapid Transit (MRT), Light Rail Transit (LRT), serta angkutan yang terintegrasi JakLingko bersih dari atribut dan alat peraga kampanye. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan imbauan itu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Seperti diketahui, dalam Pasal 70 ayat (g) disebutkan bahwa alat peraga kampanye dilarang ditempelkan di sarana dan prasarana publik serta di pasal 71 ayat (e) menyebut APK juga dilarang di fasilitas tertentu milik pemerintah. Sehingga, Ismail menilai seluruh pihak harus mematuhi ketentuan tersebut.

“Kita semua sepakat ya bahwa selama itu transportasi publik resmi milik Pemprov, kita harus tunduk dan patuh pada peraturan yang ada,” kata Ismail dalam keterangan dari Humas DPRD DKI Jakarta, Selasa (2/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus PKS itu juga mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu tahun 2024 agar tidak menempelkan stiker-stiker yang dapat merusak estetika pada transportasi umum.

“Kita harus berkomitmen tetap menjaga keindahan dan sebagainya. Sehingga keinginan-keinginan untuk berkampanye dengan alat-alat yang bisa dilekatkan untuk tidak dilakukan,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Welfizon Yuza menyatakan siap menjaga armadanya dari alat peraga kampaye dengan membuat larangan tertulis pada rangkaian bus dan mengimbau seluruh penumpang mematuhi aturan tersebut. Ia juga menegaskan, pihaknya akan melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) apabila ditemukan pelanggaran penempelan alat peraga kampaye.

“Pada kesempatan ini kami mengimbau kepada pengguna jasa TransJakarta, ini adalah aset publik jadi jangan terjadi penempelan-penempelan alat peraga kampanye. Kami mengajak semua pelanggan untuk menjaga bersama,” ucapnya dalam keterangan yang sama.

“Para pelanggan juga bisa melapor kepada petugas kami apabila melihat penempelan atau alat peraga kampanye, itu effort yang bisa kita lakukan,” tandasnya.

Stiker Caleg Ditempel di TransJ

Properti bus TransJ menjadi sasaran vandalisme penumpang tak bertanggung jawab. Kursi penumpang bus TransJ ditempeli stiker calon legislatif (caleg) dari salah satu partai politik (parpol).

Di media sosial (medsos), seorang penumpang TransJ menunjukkan stiker caleg itu ditempel di bagian belakang kursi penumpang. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat stiker caleg itu langsung dicopot.

Disebutkan penempelan stiker caleg salah satu parpol itu terjadi di bus TransJ rute 6A. Selain itu, di dalam bus itu didapati setidaknya ada 2 kursi penumpang lain yang ditempeli stiker caleg.

Warganet ikut mengkritik aksi vandalisme berupa penempelan stiker caleg di kursi penumpang TransJ itu. Mereka menilai tak semestinya fasilitas umum ditempeli alat peraga kampanye (APK).

Pihak TransJakarta prihatin dan menyayangkan aksi vandalisme yang mengotori fasilitas umum (fasum). Pihak TransJ mengingatkan bahwa penempelan atribut kampanye pada fasum dilarang.

“Tanggapan dari kita, untuk pemasangan stiker atau atribut di fasum, tempat-tempat publik dilarang sesuai UU yang berlaku dari Bawaslu,” kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta, Apriastini Bakti Bugiansri, kepada detikcom, Rabu (6/12/2023).

(taa/aik)

Pantau Pemilu

Cek rekam jejak, visi misi, profil, hingga berita terkini pasangan Capres dan Cawapres favoritmu di Pemilu 2024 sekarang!

Idrtimes

Recommended
Jakarta – Serangan yang terus dilancarkan Israel di wilayah Gaza…