DPR Belum Terima Surpres soal Panglima TNI Jelang Andika Perkasa Pensiun

DPR Belum Terima Surpres soal Panglima TNI Jelang Andika Perkasa Pensiun

DPR Belum Terima Surpres soal Panglima TNI Jelang Andika Perkasa Pensiun

DPR Belum Terima Surpres soal Panglima TNI Jelang Andika Perkasa Pensiun

Jakarta

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan masuk masa purnabakti pada akhir tahun ini. Terkait siapa penggantinya nanti, DPR mengatakan pihaknya belum menerima surat presiden (surpres) terkait hal ini.

“Sampai saat ini, pada masa sidang awal, kita belum menerima surat dari presiden (Presiden Joko Widodo),” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Perlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Dasco mengatakan perihal pemilihan Panglima TNI adalah hak prerogatif Jokowi. Oleh sebab itu DPR menunggu hingga surpres terbit.


“Dan saya pikir karena itu kewenangan Presiden. Ya kita tunggu saja,” ujarnya.

Andika Perkasa akan genap satu tahun menjabat sebagai Panglima TNI pada 17 November mendatang. Namun jelang akhir Desember besok, masa dinasnya di TNI berakhir.

Aturan mengenai pengangkatan calon Panglima TNI tertuang dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, tepatnya pada pasal 13. Di mana, Panglima akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR. Pergantian masa tugas tersebut dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

Posisi Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari masing-masing angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan. Nama calon Panglima TNI diperoleh dari usulan Presiden.

“Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan,” bunyi Pasal 13 ayat 5.

Setelah menerima nama calon Panglima TNI, DPR akan melakukan persetujuan yang disampaikan paling lambat 20 hari, tidak terhitung masa reses. Dalam hal ini, DPR juga berhak untuk menolak atau tidak menyetujui calon Panglima TNI yang diusulkan Presiden dengan menyampaikan alasan tertulis atas ketidaksetujuan tersebut.

Apabila usulan calon Panglima TNI tidak disetujui, maka Presiden harus mengusulkan satu orang calon lain sebagai penggantinya.

(eva/aud)

Idrtimes

Recommended
Berita – Jika Anda berminat untuk mengikuti Seleksi P3K Guru…