Divonis 6,5 Tahun atas Korupsi Tanah Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Pikir-pikir

Jakarta, Berita – Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan menyatakan pikir-pikir atas vonis 6,5 tahun pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

“Kami dari penasihat hukum memberikan pendapat pikir-pikir Yang Mulia, tapi tergantung klien kami (Yoory),” ujar salah satu anggota tim penasihat hukum Yoory di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/2/2022).

“Sama Yang Mulia,” timpal Yoory.

Majelis hakim kemudian mengingatkan, Yoory memiliki waktu sepekan untuk pikir-pikir terhadap vonis tersebut. Jaksa penuntut KPK juga bersikap sama terkait vonis tersebut.

“Kami pun menyatakan sikap yang sama kami menyatakn pikir-pikir, terima kasih,” ujar Jaksa KPK, Takdir Suhan.

Diberitakan, Yoory divonis dengan pidana penjara selama 6,5 tahun penjara. Yoory terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Diketahui, korupsi tersebut menyebabkan negara merugi sekitar Rp 152,5 miliar.

“Menyatakan terdakwa Yoory Corneles terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Hakim Ketua, Syaifuddin Zuhri saat membacakan putusan vonis di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Yoory juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Syaifuddin.

Hal yang memberatkan Yoory adalah dipandang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta.

Sementara hal yang meringankan adalah Yoory belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, tidak menikmati hasil korupsi, dan menyesali perbuatannya.

Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut KPK menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 8 bulan penjara serta pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Yoory. Jaksa meyakini Yoory terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul yang merugikan keuangan negara Rp 152,5 miliar.

Diketahui, dalam surat dakwaan, KPK menyebut korupsi pengadaan tanah Munjul telah memperkaya Yoory, atau orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152,56 miliar.

Uang hasil korupsi itu dipergunakan Rudy dan Anja untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian mobil, apartemen dan pembayaran kartu kredit. Uang itu juga dipergunakan untuk keperluan operasional perusahaan, seperti PT Rhys Auto Gallery yang masih satu grup dengan korporasi PT Adonara Propertindo.

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: BeritaSatu.com

beritasatu

Recommended
Sumber: Freepik.com/teksomolika Gigi bungsu biasanya muncul setelah seseorang memasuki usia…