Diskursus Integritas Pemilu Menjelang Pemilu 2024

Diskursus Integritas Pemilu Menjelang Pemilu 2024

Oleh Muhammad Thaufan Arifuddin, MA
Pengamat Media, Korupsi, Demokrasi, dan Budaya Lokal. Dosen Departemen Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas

JurnalPost.com – Pemilihan umum 2024 di depan mata. Pemilu merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi, dan integritas pemilihan adalah kunci untuk memastikan bahwa suara rakyat tercermin dengan benar dalam pembentukan pemerintahan. Konsep integritas pemilihan merujuk pada standar internasional dan norma global yang berlaku untuk semua negara, mencakup siklus pemilihan dari tahap pra-pemilihan hingga pasca pemilihan. Namun, dalam realitas nasional, implementasi prinsip-prinsip ini seringkali kompleks dan bervariasi.

Otoritas utama bagi konsep integritas pemilihan berasal dari resolusi dan perjanjian internasional, seperti yang disetujui oleh Majelis Umum PBB, Dewan Keamanan PBB, dan badan hak asasi manusia PBB. Badan-badan intergovernmental regional seperti OSCE, OAS, AU, dan Uni Eropa juga memiliki peran penting dalam membentuk norma-norma perilaku pemilihan (Davis-Roberts & Carroll, 2010).

Dasar hukum untuk integritas pemilihan tercantum dalam Pasal 21(3) UDHR 1948, yang menegaskan bahwa kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah. ICCPR 1966 dan perjanjian internasional lainnya menyempurnakan standar ini. Meskipun demikian, bagaimana prinsip-prinsip abstrak ini diimplementasikan di tingkat nasional tetap menjadi tantangan kompleks (Schultz dan Toplak, 2023).

Pemilihan yang “bebas dan adil” menekankan perlunya melindungi hak pilih semua warganegara, memberikan peluang yang setara bagi semua kandidat dan partai untuk berkampanye, dan menyelenggarakan kontes dengan interval teratur. Namun, dalam praktiknya, interpretasi dan implementasi prinsip-prinsip ini berbeda antar negara, bahkan dalam hal hal-hal seperti definisi “kewarganegaraan” dan persyaratan usia minimal (Massicote et al., 2014).

Kontroversi muncul terutama dalam hal regulasi keuangan politik dan transparansi. Standar mengenai batasan pengeluaran, donor, dan pendanaan publik partai politik dapat bertentangan, dan nilai normatif bisa saling berbenturan. Kewajiban internasional yang disepakati memberikan dasar minimum, tetapi interpretasi yang berbeda dapat muncul dalam hukum dan praktik nasional.

Pentingnya integritas pemilihan tidak hanya terletak pada prinsip-prinsip demokratis, tetapi juga pada hak asasi manusia dan tata kelola yang baik. Dengan memisahkan konseptualisasi dan pengukuran integritas pemilihan dari demokrasi liberal, kita dapat membandingkan hubungan antara konsep-konsep ini. Keduanya berkorelasi erat, namun demokrasi liberal memiliki komponen-komponen tambahan seperti independensi pengadilan, efektivitas legislatif, dan peran masyarakat sipil.

Pengukuran integritas pemilihan, seperti Indeks PEI, menawarkan gambaran global. Namun, skor yang lebih baik tidak selalu berarti implementasi yang sempurna di tingkat nasional. Demokrasi lama di masyarakat Barat mungkin mendapat nilai tinggi, tetapi variasi masih ada di antara negara-negara dengan latar belakang budaya dan sejarah yang serupa.

Dalam menghadapi kompleksitas ini, diperlukan upaya bersama antara lembaga internasional dan negara-negara untuk meningkatkan integritas pemilihan. Bantuan pemilihan oleh lembaga dan biro PBB, seperti yang diamanahkan oleh resolusi Majelis Umum PBB, adalah langkah positif. Namun, harus diingat bahwa pendekatan satu ukuran untuk semua mungkin tidak selalu sesuai, dan adaptasi ke dalam konteks nasional perlu diperhatikan (Schultz dan Toplak, 2023).

Alhasil, dalam menyusun regulasi pemilihan, negara-negara harus mempertimbangkan nilai-nilai lokal dan memastikan bahwa prinsip-prinsip demokratis dan hak asasi manusia dihormati. Meskipun terdapat tantangan dalam mencapai kesepakatan global tentang standar pemilihan, upaya untuk meningkatkan integritas pemilihan tetap menjadi tujuan yang layak demi menjaga fondasi demokrasi yang sehat dan inklusif. Semoga Pemilu 2024 berintegritas. Amin

The post Diskursus Integritas Pemilu Menjelang Pemilu 2024 appeared first on JurnalPost.

SOURCE

Recommended
Oleh Muhammad Thaufan Arifuddin, MA Pengamat Media, Korupsi, Demokrasi, dan…