Direktur MAM Energindo Segera Diadili atas Kasus Suap Rahmat Effendi

Jakarta, Berita – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan empat tersangka pemberi suap kepada Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi. Keempat orang itu, yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Dengan rampungnya berkas penyidikan ini, keempat tersangka pemberi suap kepada Rahmat Effendi itu bakal segera diadili.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas perkara keempat tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara keempat tersangka dilimpahkan ke tahap penuntutan atau tahap II.

“Berkas perkara para tersangka pemberi suap dalam perkara dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi telah dinyatakan lengkap. Selanjutnya hari ini, Jumat (4/3/2022) tim penyidik telah menyerahkan para tersangka AA (Ali Amril) dan kawan-kawan kepada tim jaksa KPK beserta barang buktinya,” kata Ali dalam keterangannya.

Dengan pelimpahan ini, penahanan Ali amril dan tiga tersangka lainnya menjadi kewenangan tim jaksa penuntut. Keempatnya akan menjalani penahanan lanjutan selama 20 hari hingga 23 Maret 2022.

Ali memastikan, tim jaksa akan merampungkansurat dakwaan keempat tersangka dalam waktu 14 hari kerja. Nantinya, surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

“Perkembangannya akan disampaikan,” kata Ali.

Diketahui KPK menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2022) lalu.

Tersangka pemberi suap yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta bernama Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Kemudian, tersangka penerima suap, yakni Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, M. Bunyamin; Lurah Karti Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

KPK menduga, Rahmat Effendi menerima suap terkait fee ganti rugi serta pengerjaan proyek dan juga terkait jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: BeritaSatu.com

beritasatu

Recommended
Mobil – Setelah sempat naik pada Februari 2022 lalu, PT…