
Berita – Kapten Vincent Raditya, pilot sekaligus Youtuber, langsung menjadi sorotan netizen. Hal ini tak lepas dari terjeratnya Indra Kenz dan Doni Salmanan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, Kapten Vincent diduga ikut terseret dalam kasus serupa yakni afiliator binary option Oxtrade. Kabar ini dengan cepat tercium oleh netizen. Alhasil, mereka pun mempertanyakan kapan pilot berusia 37 tahun itu akan dipanggil oleh Bareskrim seperti dua afiliator lain.
Netizen meluapkan sindiran pedas pada kolom komentar salah satu postingan Kapten Vincent. Padahal, kala itu sang pilot hanya sekedar mengunggah video terkait pesawat yang terkena imbas serangan Rusia untuk Ukraina.
“Capt, kapan pulang, ada yang kangen berat nih #bareskrimpolri” ujar seorang netizen.
“Capt sehat-sehat ya, jadwalnya kapan capt?” tulis salah seorang netizen
“Covid dah sembuh capt, Tuh Polri sudah mengundang ada pertemuan katanya” kata netizen lainnya.
Ya, Kapten Vincent Raditya kabarnya tengah berada di luar negeri dan mengidap Covid – 19. Hal ini ia ungkapkan sendiri melui instagram.
Pertanyaan pedas netizen tak berhenti sampai disitu. Netizen penasaran akan kah Kapten Vincent bernasib sama seperti Doni Salmanan dan Indra Kenz yang harus memakai baju tahanan bewarna oranye.
“Akan kah putih berubah jadi oren?” kata @rey*****
“Capt, baju oranye sudah menunggu” ujar @nov*******
“Otw baju oren” ucap @ih*****
“Captain baju oren kapan sampai?” tulis @rep******
“Seragam oren lebih keren capt” kata @ald******
Di samping itu, ada pula netizen yang merasa heran soal harta melimpah milik Kapten Vincent Raditya.
“Ya kali uang datang segampang itu cuman modal prediksi naik turun udha dapat banyak jika bener menebak. Nyari uang 50 ribu gak bakal sehari, logika dipakai” ucap @bad******
Kasus investasi bodong sedang hangat diperbincangkan. Terlebih ketika dua crazy rich yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka lantaran menjadi afiliator binary option.
Mereka lantas dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) dan UU Informasi Transaksi dan Elektrnok (ITE). Baik Doni maupun Indra terancam hukuman 20 tahun penjara. (TYO)