

Tangerang –
Barisan 20 ‘polisi tidur’ atau speed trap di Bayu Asih, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, telah dibongkar polisi. Kini hanya tersisa 3 baris ‘polisi tidur’ yang dipasang di ujung ke ujung jalan jelang ke gang masuk ke SDIT.
“Sekarang tiga-tiga aja (‘polisi tidur’). Ujung sini tiga, ujung sananya tiga. Tadinya ada 20-an,” ujar Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono saat dihubungi detikcom, Sabtu (25/6/2022).
Yono mengatakan pembangunan ‘polisi tidur’ itu tidak sesuai standar. Selain masalah spesifikasi teknis, pemasangan ‘polisi tidur’ di lokasi dibuat banyak dengan jarak hanya sekitar 1 meter antar-speed trap.
“Kalau kita lihat di lokasi justru malah rawan kecelakaan. Mau hindari kecelakaan malah rawan kecelakaan,” ujar Yono.
Dibangun atas Inisiatif SDIT
Yono mengatakan speed trap atau ‘polisi tidur’ itu awalnya dibuat oleh tukang atas permintaan pihak yayasan SDIT yang ada di dekat lokasi. Pihak yayasan berinisiatif membuat ‘polisi tidur’ untuk menghindari kecelakaan sebab banyak anak murid yang menyeberang di jalan tersebut.
“(Alasan pasang ‘polisi tidur’) jadi waktu itu pernah ada kecelakaan katanya terjadi ke anak muridnya di situ. Makanya inisiatif ketua yayasan dibuat garis kejut atau ‘polisi tidur’,” kata Yono.
Sekolah SDIT itu sebenarnya tidak persis berada di depan jalan tersebut, tetapi masuk lagi ke gang kecil yang ada di depan jalan raya tersebut.
‘Polisi Tidur’ Dibongkar
Yono mengungkapkan pemasangan ‘polisi tidur’ itu tanpa seizin aparatur desa dan juga pihak kepolisian. Pihak yayasan kemudian memanggil tukang untuk memasang ‘polisi tidur’ pada Kamis (23/6).
“Tadinya ada 20-an (baris ‘polisi tidur’), banyak komplain masyarakat. (‘Polisi tidur’ dipasang) paling sekitar 20 meteran kurang lebih,” imbuhnya.
Setelah mendapat keluhan warga, polisi bersama Kades Banyu Asih dan Camat Mauk mengecek ke lokasi. ‘Polisi tidur’ itu kemudian dibongkar.
“Jadi itu dipasang Kamis (23/6) sore, baru sehari, besoknya kami bongkar,” tuturnya.
(mei/hri)