Deretan Istilah Hukum Dalam Kasus Ferdy Sambo Beserta Penjelasannya

Berita – Mengamati perkembangan kasus Ferdy Sambo pastinya cukup membingungkan masyarakat awam, terkait istilah-istilah hukum yang muncul di berita maupun media.

Berikut deretan istilah hukum dalam kasus Ferdy Sambo beserta penjelasannya. 

Sehubungan dengan sebutan pada kasus ini masih disebut “dugaan kasus pembunuhan Brigadir J” apakah alasan dibaliknya ?

Selain itu banyak istilah hukum lainnya yang mungkin belum banyak diketahui apa artinya.

Tim ayoindonesia telah mengumpulkan informasi, dari beberapa karya jurnal ilmiah dengan tema hukum, berkenaan istilah – istilah yang ada selama kasus Ferdy Sambo bergulir hingga saat ini.

1.       Asas Praduga Tidak Bersalah

Dalam penanganan perkara, adanya penerapan asas praduga tidak bersalah. Hal ini diartikan sebagai ketentuan, yang menginginkan agar setiap orang yang menjalani proses perkara tetap dianggap sebagai tidak bersalah, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahannya.

Ketentuan tersebut termaktub dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah, sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

AYOINDONESIA

Recommended
Xiaomi adalah smartphone yang tengah naik daun karena fitur-fiturnya. Beragam…