
Jakarta, Berita – Partai Demokrat mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas mafia minyak goreng. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengapresiasi langkah Kejagung yang sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO.
Didik minta Kejagung untuk mengusut semua pihak yang terlibat dalam kasus mafia minyak goreng, termasuk menteri. Menurut Didik, siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas dan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, serta tidak pandang bulu.
“Penegakan hukumnya tidak boleh tebang pilih, tidak boleh panjang bulu, bukan hanya terhadap level dirjen saja, jika nyata ada pelanggaran di lingkaran birokrasi Kemendag, maka harus ditindak tegas dan diproses secara hukum yang berlaku, termasuk menterinya tidak terkecuali,” ujar Didik kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Didik menyatakan Partai Demokrat mendukung setiap upaya penegakan hukum dan menghormati seluruh proses yang sedang berjalan.
“Seluruh pihak yang terlibat dan menjadi bagian mafia minyak goreng yang menyulitkan masyarakat ini harus dibongkar tuntas dan disikat habis. Sungguh tidak masuk akal, ada tikus mati di lumbung padi. Mana mungkin kita produsen terbesar CPO, bisa mengalami kelangkaan minyak goreng kalau tidak dipermainkan oleh mafia,” katanya.
Didik meminta Kejagung tidak ragu-ragu memberantas mafia minyak goreng hingga tuntas sampai akar-akarnya. Didik pun mengatakan berikan hukuman yang seberat-beratnya terutama birokrat dan pejabat yang menjadi bagian dan melindungi kejahatan ini.
“Untuk melindungi masyarakat dari kegiatan moral hazard mafia-mafia dan oknum-oknum tersebut, maka efek jera melalui tindakan tegas yang terukur dan masif dari aparat hukum, serta sanksi dan hukuman yang tegas dan berat perlu dilakukan,” tegasnya.
Diketahui, Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardana sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin ekspor CPO. Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Senior Manager Corporate Permata Hijau Group berinisial SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, dan General Manager bagian General Affair PT Musim Mas berinisial PT.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com