Dampak Pernikahan Dini

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Dampak Pernikahan Dini

Dampak Pernikahan Dini

JurnalPost.com – Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang telah menyelenggarakan penyuluhan hukum terhadap masyarakat di Sekolah Menengah Kejuruan Grafika, Kota Jakarta Selatan, diselenggarakan pada hari Jumat, 9 Mei 2025 atas maraknya berbagai kasus sebagai dampak pernikahan dini pada kalangan remaja sehingga menimbulkan berbagai permasalahan hukum, menunjukan sangat penting bagi masyarakat dan khususnya guru dan para siswa untuk diketahui sebagai pengetahuan agar mengetahui hukum yang terkait menjerat perbuatan apa saja yang akibat dari dampak pernikahan dini.

Menurut Narasumber Agus Purwanto, S.KM., S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang, bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, maka pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan sebelum laki-laki dan perempuan calon mempelai mencapai usia 19 tahun. Bahwa pernikahan dini yaitu yang calon suami/istrinya dibawah usia 19 tahun, pada dasarnya tidak diperbolehkan oleh undang-undang yang mengatur tentang perkawinan atau pernikahan tersebut. Selain itu bila calon mempelai belum mencapai usia 19 tahun, ia harus mendapat izin dari kedua orang tua agar dapat melangsungkan pernikahan.

Pernikahan dini banyak terjadi dimana-mana, dan disebabakan berbagi faktor, seperti faktor kondisi ekonomi yang serba kekurangan, desakan orang tua agar aman dari pergaulan bebas, dan adanya sistem budaya, dan faktor lainnya dalam persepsi berbagai sudut kajian keyakinan, budaya, kebiasaan dan lainnya dalam masyarakat mengenai menikah di usia muda berbagai alasan yang berbeda-beda. Ada yang menganggap hidup berumah tangga lebih bahagia dan nikmat, ada juga yang beralasan khawatir anaknya menjadi perawan tua atau bujang tak laku. Hal tersebut tentu menyebabkan sebagian anak ingin segera menikah dan orang tua mendukung pernikahan muda tersebut, tanpa memikirkan dampak dari pernikahan dini yang akan membawa ketidaksiapan hidup dalam rumah tangga.

Dalam hal ini dampak dari pernikahan dini pada umumnya yaitu berdampak pada kesehatan jasmani, psikologis, dan perkembangan anak. Pada dampak kesehatan jasmani pada pernikahan dini pada perempuan yang akan menyebabkan rahim wanita yang masih terlalu dini dapat mengakibatkan kandungan lemah dan sel telur masih belum sempurna sehingga kemungkinan anak akan lahir secara prematur maupun cacat. Dampak terhadap psikologis pada remaja yang ditandai adanya gejolak emosi yang tidak stabil dan juga dikenal sebagai masa pencairan identitas diri akan berpengaruh pada hubungan suami istri, akan banyak konflik yang terjadi dan mengakibatkan perceraian jika masing-masing individu tidak dapat mengendalikan diri. Sedangkan pada dampak terhadap perkembangan anak tidak lepas dari emosi yang tidak stabil yang akan mempengaruhi pola asuh orang tua pada anaknya, padahal dalam perkembangannya anak membutuhkan lingkungan keluarga yang tenang, penuh harmonis, serta stabil sehingga anak merasa aman dan berkembang secara optimal.

Menurut Narasumber Mohamad Kholid, S.H, M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang juga sebagai Narasumber Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat menyatakan, bahwa adapun tujuan dari pengabdian dengan cara Penyuluhan Hukum, meningkatkan pengetahuan hukum dan kesadaran masyarakat terkait pernikahan dengan direncanakan melalui pendidikan dan mengatahui berbagai kesiapannnya, seperti kesiapan kesehatan, mental atau psikologis, serta kepatuhan hukum terkait ketentuan pernikahan, karena pernikahan dini banyak diketahui berbagai dampak yang akan terjadi, sampai pada dampak melanggar hukum atau melakukan tindakan-tindakan kejahatan dalam menyelesaikan hubungan rumah tangga. Banyak kejadian dan permasalahan hukum dalam hubungan menjalin rumah tangga, apa lagi pernikahan yang dilakukan oleh kalangan remaja dalam menjalin hubungan rumah tangga sangat rentan dan sangat berpotensi besar terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan dapat berujung pada kekerasan verbal, fisik, atau bahkan seksual dalam rumah tangga.

Menurut Narasumber lainnya, dr. James Davidta Ginting, S.H., M.H. menjelaskan dampak pernikahan dini pada kalangan remaja rentan terkenanya penyakit Menular Seksual akibat pasangan yang menikah di usia muda mungkin memiliki keterbatasan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi dan kurangnya akses terhadap layanan kesehatan yang menyeluruh. Hal ini dapat meningkatkan risiko terpapar dan menularkan penyakit menular seksual seperti gonore, sifilis, herpes genital, dan bahkan HIV/AIDS.

Dampak pernikahan dini lainnya yang mungkin muncul yaitu komplikasi selama kehamilan. Sebab, tubuh perempuan yang masih sangat muda belum sepenuhnya matang dan siap untuk proses kehamilan dan persalinan. Beberapa kemungkinkan komplikasi kehamilan yang muncul adalah preeklampsia (tekanan darah tinggi yang membahayakan ibu dan bayi), anemia, perdarahan, dan infeksi. Serta kemungkinan terjadinya masalah kesehatan mental juga bisa meningkat pada ibu muda yang belum siap menghadapi tekanan dan tanggung jawab seorang ibu.

Sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat, guru dan siswa serta masyarakat dalam melangsungkan pernikahan. Peran guru, orang tua dan masyarakat sangat penting dalam memberikan pendidikan yang baik, memberikan bimbingan dan pengetahuan lainnya dalam pernikahan, sehingga pendidikan, bimbingan dan pengetahuan menjadikan remaja memiliki pengetahuan yang luas dan dapat menyikapi sedini mungkin kesiapan akan suatu pernikahan yang baik dan tidak melanggar hukum dengan memiliki kejiwaan dan mental yang baik dan sudut pandang nikah serta hal-hal yang menyebabkan pernikahan dini yang penuh dengan dampak yang akan menimbulkan berbagai persoalan termasuk persoalan berhadapan dengan hukum.

The post Dampak Pernikahan Dini appeared first on JurnalPost.

SOURCE

Recommended
Sah! – Proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan…