Jakarta, Tekno – Digitalisasi tak selamanya berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavananda, digitalisasi juga dapat mengakselerasi dan memfasilitasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mungkin terjadi seiring perkembangan teknologi.
Menurutnya, para pelaku TPPU bisa memanfaatkan produk keuangan berbasis digital seperti mata uang kripto, sehingga sulit dideteksi. Apalagi, aset ini masih tergolong baru di Indonesia.
“Regulasi tidak boleh abu-abu, lembaga pengawas harus jelas, penegakkan hukum harus memadai. Kalau tidak digitalisasi hanya akan mendisrupsi perekonomian Indonesia,” kata Ivan dalam keterangan pada webinar “Menuju Masyarakat Cashless” beberapa waktu lalu.
Ia menyebutkan saat ini pelaku TPPU mulai melakukan aksi dengan memanfaatkan produk keuangan berbasis digital seperti bitcoin sehingga sulit dideteksi, apalagi di Indonesia bitcoin dianggap sebagai aset yang baru diatur oleh Bappebti.
Agar digitalisasi tidak disalahgunakan oleh para pelaku TPPU, pengawasan pun perlu dipertajam dengan landasan hukum yang jelas. PPATK pun perlu terhubung dengan lembaga perbankan yang memnerapkan digitalisasi pada pelayanannya.
“PPATK perlu diutilisasi agar bisa mendeteksi TPPU yang memanfaatkan perkembangan digital, dan agar perbankan juga bisa melakukan pelaporan kepada PPATK,” ujar Ivan.
Upaya Cegah TPPU

Di sisi lain, salah satu perusahaan teknologi finansial (tekfin) DANA ikut berpartisipasi dalam on-site visit Mutual Evaluation (ME) oleh Tim Asesor Financial Action Task Force (FATF). Keikutsertaan DANA sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan keuangan seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
“Sebagai salah satu dompet digital yang dipercaya Bank Indonesia untuk berpartisipasi mewakili industri sistem pembayaran dalam rangkaian proses keanggotaan penuh Indonesia di FATF, kami akan patuh mengikuti proses yang berlaku dan berkomitmen untuk mendukung penuh berjalannya proses ini hingga akhir dengan menyampaikan praktik terbaik,” kata Chief Legal Officer DANA Indonesia Dina Artarini dalam keterangannya, Jumat (5/8).
Lebih lanjut, Dina mengatakan praktik terbaik termasuk pemanfaatan regtech dalam penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) dan implementasi TPPU dan TPPT dalam penyelenggaraan sistem pembayaran.
Baca Juga: DANA Gabung FATF Cegah Aksi Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris
DANA juga memperkuat sistem keamanannya dengan menerapkan zero data sharing policy, mengadopsi sistem berstandar internasional seperti sertifikasi ISO 27001:2013 maupun PCI-DSS, dan memitigasi risiko lewat teknologi Risk Engine.
Kini, kemudahan proses KYC untuk melakukan verifikasi juga didukung oleh hadirnya DANA VIZ (Visual Identity AuthoriZation) yang mampu mengautentifikasi wajah tidak hanya untuk melakukan login aplikasi, tetapi juga untuk membayar transaksi.
Dengan begitu, bertransaksi menggunakan DANA semakin aman dan juga memenuhi penguatan pelaksanaan APU PPT di mana pengguna terlindungi atas keamanan dana, data, serta adanya verifikasi atas transaksi miliknya.