
Jakarta, Berita – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Terkait hal itu, pengamat tata kota, Yayat Supriatna menekankan agar Bambang dan Dhony berkoordinasi dengan semua lembaga yang terlibat dalam proyek IKN Nusantara.
Hal tersebut, diperlukan untuk mencegah terjadinya miskomunikasi dalam pengerjaan proyek pembangunan IKN Nusantara.
“Diharapkan fokus dari otorita itu bisa lebih mampu membangun komunikasi dan sinergi, sehingga tidak ada miskomunikasi rencana-rencana juga sama-sama harus disusun secara bersama-sama, mana yang duluan, mana yang diprioritaskan,” kata Yayat ungkap Yayat saat dihubungi Berita, Sabtu (12/3/2022).
Pernyataan ini disampaikan Yayat mengingat sudah ada sejumlah lembaga dan kementerian yang terlibat dalam proyek pembangunan IKN Nusantara. Salah satunya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui satuan tugasnya yang bertanggung jawab dalam hal pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN Nusantara.
Selain itu, terdapat lembaga lain yang terlibat seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang selama ini berfungsi untuk menjalankan koordinasi dalam pembangunan IKN Nusantara.
Atas dasar itu, dia menekankan pentingnya Bambang dan Dhony untuk memperhatikan sinkronisasi dan sinergi antar kementerian yang terlibat dalam pembangunan IKN Nusantara.
Diberitakan, Presiden Jokowi melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Otorita IKN Nusantara di Istana Negara, Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Pelantikan Bambang dan Dhony berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9/M/2022 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Dalam surat keputusannya, Presiden Jokowi mengesahkan pengangkatan Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.
Kepada keduanya, diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Surat keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Jokowi pada 9 Maret 2022.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com