Cara Lapor SPT Pajak di DJP Online E-Filing, Awas Sanksi!

Presiden RI, Joko Widodo telah menghimbau masyarakat untuk segera mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (Pph) melalui DPJ Online e-Filing hingga tenggat waktu 31 Maret 2022. Peraturan ini berlaku bagi masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi para pemilik NPWP yang tidak melaporkan SPT Pajak ini akan terjerat sanksi denda tertentu. Bagaimana cara lapor SPT Pajak?

Lapor SPT Pajak di DJP Online

Cara Lapor SPT Pajak di DJP Online E-Filing, Awas Sanksi!
(DPJ Online)

SPT Tahunan merupakan bentuk laporan dari wajib pajak terkait penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak. “Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022,” ujar Presiden Jokowi melalui situs resmi Sekretariat Kabinet.

Presiden Jokowi menghimbau bahwasannya pajak tahunan yang dibayarkan oleh masyarakat, akan sangat mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi. Tak hanya itu, ia juga menyatakan bahwa kini laporan SPT Pajak bisa dilakukan secara daring melalui DPJ Online dengan mengisi form e-Filing yang telah disediakan.

“Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa darimana saja,” ungkapnya.

Lantas, bagaimana cara lapor SPT Pajak di DPJ Online melalui e-Filing? Berikut ini langkah-langkah membuat laporan SPT Pajak di DPJ Online.

Cara Lapor SPT Pajak di DPJ Online

[embedded content]

Dilansir dari Kompas.com, pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, bisa mengisi formulis pajak SPT 1770 SS. Berikut cara lapor SPT 1770 SS melalui e-Filing:

  1. Buka situs www.pajak.go.id melalui web browsermu.
  2. Masukan NPWP dan kata sandi,
  3. lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA, dan klik “Login”.
  4. Buka DPJ Online.
  5. Pilih “Buat SPT”.
  6. Ikuti panduan untuk pengisian e-Filing.
  7. Isi detail lengkap terkait tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
  8. Isi bagian-bagian pajak yang tertera berikut:
    • BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN.
    • BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN.
    • BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN.
    • BAGIAN D. PERNYATAAN.
  9. Ringkasan SPT  dan pengambilan kode verifikasi.
  10. Setelah itu, SPT akan diisi dan dikirim.
  11. Selanjutnya, cek email milikmu yang terdaftar dalam NPWP untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT yang telah dikirim.

Cara Mengisi SPT 1770 SS Melalui e-Form

Berikut cara mengisi laporan SPT 1770 SS melalui e-Form:

Tak hanya perlaku bagi para pekerja tetap, wajib pajak pribadi bisa juga lapor SPT Tahunan melalui e-Form, sebagai berikut:

  1. Login ke situs www.pajak.go.id.
  2. Klik tab “Lapor”.
  3. Klik logo e-Form PDF.
  4. Lalu klik tab “Buat SPT” dan ikuti panduan yang tersedia.
  5. Setelah mengisi semua data lengkap, klik “Kirim Permintaan”.
  6. Nantinya, formulir SPT elektronik akan terunduh secara otomatis ke email-mu.
  7. Setelah semua selesai, cek emailmu untuk mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.

Cara Lapor SPT 1770 S untuk Penghasilan di Atas Rp 60 juta

[embedded content]

Wajib pajak pribadi bagi yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun, bisa dilakukan dengan cara mengisi form SPT 1770 S untuk lapor SPT. Berikut cara mengisi SPT 1770 S untuk penghasilan di atas Rp 60 juta:

  1. Buka situs www.pajak.go.id melalui web browsermu.
  2. Masukan NPWP dan kata sandi,
  3. lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA, dan klik “Login”.
  4. Buka DPJ Online.
  5. Pilih “Buat SPT”.
  6. Pilih pengisian form “Dengan panduan”.
  7. Ikuti panduan untuk pengisian e-Filing.
  8. Isi data formulir yang akan diisi, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke- (opsional).
  9. Isi data Bukti Potong Baru.
  10. Setelah selesai, kamu akan ditampilkan dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya.
  11. Isi Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.
  12. Isi Penghasilan Dalam Negeri Lainnya (jika ada).
  13. Masukkan Penghasilan Luar Negeri (jika ada).
  14. Isi Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, (jika ada).
  15. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final (jika ada).
  16. Tambahkan Harta yang kamu miliki dalam daftar harga.
  17. Tambahkan Utang yang kamu miliki.
  18. Masukan tanggungan yang kamu miliki.
  19. Isi “Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri” yang sesuai.
  20. Periksa PPh dan status “Lebih Bayar” atau “Kurang Bayar” atau “Nihil”.
  21. Jika “Nihil”, klik “Langkah Berikutnya” kemudian klik “Setuju/Agree” dan pilih “Langkah Berikutnya”.
  22. Selesai.

Itulah cara lapor SPT pajak dengan formulir 1770 SS dan 1770 S secara online. Jika kamu belum mengisinya hingga saat ini, alangkah baiknya ikutilah langkah-langkah mengisi formulir e-Filling SPT 1770 SS dan 1770 S agar tidak terjerat sanksi denda.

Baca juga:

pemmzchannel

Recommended
10 Cara Mengatasi Kenapa Data Seluler Tidak Bisa Digunakan Padahal…