Tulungagung, JPnews, Selasa, (30/05/23), Tujuh awak media, melakukan konfirmasi ke pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso,seiring berjalannya kasus yang akhir akhir ini mencuat menjadi trending topik, dan pembicaraan dilingkungan kantor instansi pemerintah maupun swasta.Drs. Maryoto Bhirowo, MM. selaku bupati Tulungagung mengatakan, akan memanggil melalui Dinas dimana ASN itu bertugas, serta melalui badan kepegawaian,serta Inspektorat selaku pemeriksa tentang kebenaran pengaduan A atas kasus Nikah sihri, yang melibatkan AR dan Her, selaku Karyawan BLUD RS ISkak, Dan Her selaku ASN, yang bekerja di lingkup OPD tersebut, dalam penjelasannya, Maryoto menegaskan akan memanggil Her selaku ASN secepatnya, apabila terbukti, melakukan kesalahan dengan kategori ringan, sedang, atau berat,sangsi akan dijatuhkan sesuai kesalahannya,
” Kita akan memanggil secepatnya, dan menyerahkan kasus ini ke pihak pihak yang berwenang ,untuk menilai kesalahan atas pengaduan saudara A,selaku istri sah AR, mengenai sangsi akan disesuaikan dengan kategori kesalahan ringan, sedang atau berat secepatnya” jelasnya.
Ketika dikonfirmasi tentang waktu, kapan akan dipanggil, Maryoto Bhirowo hanya berdalih secepatnya sambil bilang, kok mesti maksa tentang kapan, sambil tersenyaum.
” semua akan segera kita ambil tindakan melalui dinas terkait secepatnya,mengenai kapan,ya secepatnya ” , sambil tersenyaum.
Selepas bertemu dengan Bupati Tulungagung, di area Alon alon, penelusuran, pencarian informasi dilanjutkan ke RS dr Iskak Tulungagung. Dirumah sakit rujukan tipe A di area Jawa Timur, dan banyak mendapatkan anugerah lokal, nasional, Bahkan international, para awak media ditemui langsung Oleh Ahmad Rifai, selaku Kabid pengendalian, ketika dikonfirmasi tentang kelanjutannya kasus nikah sihri yang melibatkan karyawannya, Rifai memberikan penjelasan bahwa sudah diambil langkah kongkrit, guna menyelesaikan masalah ini,
khususnya pihak pengadu yang tidak terima suaminya nikah dibawah tangan dengan seorang ASN, yang Ada di RS dr. Iskak,
” Kita sudah panggil pengadu,yaitu A, pada Hari Jum’at,26/05/23,jam satu siang, dari sidang etik itu sudah kita terima berbagai keterangan, pengakuan, pengadu secara langsung, untuk selanjutnya dipakai alat bukti pelaporan ke bagian kepegawaian daerah,dan yang satunya AR, seorang karyawan BLUD, sebagai tenaga kontrak akan kita sangsi sesuai kesalahan, atas peraturan BLUD RS dr Iskak “,jelasnya.
Untuk melengkapi semua pernyataan dari dari kasus ini, awak media meminta keterangan kepada A melalui telepon selular,tentang pemanggilannya dia pada hari Jum’at, A membenarkan semua keterangan tentang dipanggilnya dirinya di sidang etik ,untuk dimintai keterangan,
” Benar mas, aku sudah dipanggil Jum’at kemarin, Jam satu siang, Karena sifatnya etik, saya sendiri, dan di periksa oleh tiga orang” ,Jelasnya kepada media Jangkarpena, ( hur)