BTNUK Minta Kasus Perburuan Badak Jawa Diusut Tuntas

BTNUK Minta Kasus Perburuan Badak Jawa Diusut Tuntas

BTNUK Minta Kasus Perburuan Badak Jawa Diusut Tuntas

Pandeglang

Populasi badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) memprihatinkan. Lebih miris lagi, satwa endemik dengan nama latin Rhinoceros sondaicus itu menjadi korban perburuan oleh terdakwa, Sunendi warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Kasus perburuan itu tengah bergulir di Pengadilan Negeri Pandeglang. Kepala Balai TNUK Ardi Andono mengungkapkan dalam melakukan aksi perburuan, Sunendi tidak sendiri. Menurutnya, dia bekerjasama dengan temannya, yaitu Haris, Sukarya dan Icut (DPO). Tiga nama itu muncul di fakta persidangan.

Ardi meminta kepada pihak kepolisian agar bisa menangkap para DPO. Ia menyebut dalam kasus ini, ada enam orang yang menjadi DPO.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kita berharap para tersangka bisa ditangkap, karena DPO ada enam orang, karena ini juga terus kita kejar. Terus kita berharap kejaksaan bisa mendukung program kita dalam penegakan hukum badak Jawa, karena ini merupakan satwa satu-satunya di dunia yang ada di kita,” kata Ardi, Kamis (25/4/2024).

Ardi mengatakan Terdakwa melakukan perburuan dengan menggunakan senjata api jenis Mauser. Ia menegaskan bahwa, senjata api itu hanya bisa dimiliki oleh segelintir orang. Atas hal itu, ia meminta kasus transaksi jual-beli senjata api kepada terdakwa juga bisa terusut.


ADVERTISEMENT

“Saya berharap ada pengusutan peredaran senjata api ilegal untuk melindungi Taman Nasional Ujung Kulon,” harapnya.

Ardi menilai Sunendi merupakan pemburu profesional. Karena menurutnya, dia berburu dengan menggunakan senjata api bukan senjata rakitan.

“Kalau diamatir harusnya menggunakan senjata locok atau rakitan, dilihat dari senjatanya Moser merupakan senjata organik, ini adalah profesional,” katanya.

Terdakwa Sudah Jual 7 Cula Badak

Dalam fakta persidangan terungkap terdakwa mengaku telah membunuh dan menjual tujuh cula badak. Itu dia lakukan sejak 2019.

“Di fakta persidangan terungkap bahwa Sunendi pernah menjual cula badak sebanyak tujuh kali,” ungkap jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang, Dessy Iswandari, saat dimintai konfirmasi, Rabu (27/4).

Dessy mengatakan perburuan yang dilakukan oleh Sunendi dilakukan sejak 2019 sampai 2023. Kasus ini terungkap saat Sunendi dan tiga orang lainnya bernama, Haris, Sukarya, dan Icut (DPO), masuk ke dalam kawasan tanpa izin.

Dalam aksinya, para pelaku dan terdakwa tidak selalu berhasil menangkap badak. Dalam kurun waktu itu terdakwa mengaku baru berhasil menjual tujuh cula badak ke pengepul.

“Dari 2019 sampai 2023 kemarin, cuma pengakuannya dia nggak setiap berburu dapat. Dari sekian itu, dia baru tujuh berhasil mendapatkan badak,” katanya.

Cula Badak Dijual Ratusan Juta Rumah

Cula badak hasil perburuan itu kemudian dijual ke Jakarta. Jaksa mengatakan cula badak laku terjual dengan harga Rp 280 juta.

“Pada Mei 2022, Terdakwa berangkat ke Jakarta menemui saksi Yogi (dalam berkas terpisah) dengan maksud dan tujuan akan menjual cula badak hasil buruannya. Dan sesampai di rumah saksi Yogi, kemudian Terdakwa memperlihatkan cula yang dibawanya dan menawarkan dengan harga sebesar Rp 300 juta, kemudian saksi Yogi menawarkan kepada orang lain dan pada akhirnya cula laku terjual dengan harga sebesar Rp 280 juta,” ungkap jaksa.

Setelah melakukan transaksi itu, kemudian terdakwa pulang kembali ke Cimanggu. Uang hasil penjualan itu dibagikan kepada pelaku lainnya. Masing-masing pelaku mendapatkan komisi Rp 68.750.000.

“Sesampai di sana (Cimanggu), kemudian Terdakwa menginformasikan kepada teman-temannya terkait cula badak sudah laku terjual. Bahwa dari hasil penjualan cula badak masing-masing mendapat bagian sebesar Rp 68.750.000,” ungkapnya.

Pelaku Sembelih dan Potong Cula Badak

Setelah badak dibunuh, kemudian Terdakwa dan pelaku lainnya memotong cula badak menggunakan golok. Tak hanya itu, mereka juga menyembelih badak.

“Kemudian Haris menyembelih leher badak dengan menggunakan golok yang dibawanya, seperti halnya menyembelih kambing. Sementara cula badak yang sudah terpotong dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam, lalu dibawa ke rumah Terdakwa untuk simpan di dalam ember kamar mandi, dengan tujuan agar tulang yang menempel pada cula terlepas. Setelah itu, Terdakwa simpan di atas plafon rumahnya agar terkena panas dan juga tidak diketahui oleh orang lain,” katanya.

(dnu/dnu)

Idrtimes

Recommended
Jakarta – Sejumlah elite Partai Gerindra melakukan pertemuan dengan Ketua…