BSN Sosialisasi Kebijakan Baru Dan Penggunaan Aplikasi Digital

ItWorks- Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) kembali menyampaikan kebijakan terkini terkait akreditasi. Kebijakan tersebut di antaranya mengenai proses re-akreditasi, dan uji profisiensi.

Guna menjamin integritas, kompetensi, dan konsistensi pengoperasian laboratorium dan penyelenggara uji profisiensi, BSN melalui KAN kembali menyampaikan kebijakan terkini akreditasi dalam Pertemuan Teknis Laboratorium dan Penyelenggara Uji Profisiensi di D.I. Yogyakarta pada Selasa (22/03/2022).

Adapun kebijakan terbaru tersebut, di antaranya mengenai kebijakan proses re-akreditasi, kebijakan terkait uji profisiensi serta sosialisasi penggunaan aplikasi digital-Antara dan New-KANMIS.

Kegiatan ini dihadiri 120 laboratorium dan penyelenggara uji profisiensi dari seluruh Indonesia. Melalui pertemuan ini diharapkan kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia dapat terus berkembang.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional selaku Ketua Komite Akreditasi Nasional, Kukuh S. Achmad. Dalam sambutannya Kukuh menekankan bahwa laboratorium memiliki peran yang sangat penting dalam infrastruktur mutu nasional.

Sedangkan Deputi Bidang Akreditasi BSN selaku Sekretaris Jenderal KAN, Donny Purnomo menyampaikan pentingnya penjaminan integritas, kompetensi, dan konsistensi pengoperasian laboratorium dalam pencapaian tujuan penerapan regulasi.

KAN juga kembali menyampaikan beberapa kebijakan KAN terkait antisipasi dampak pandemi Covid-19 terhadap proses akreditasi dan penilaian kesesuaian, yakni mengenai kegiatan asesmen atau asesmen penyaksian (witness) yang dapat dilakukan secara remote assessment. “Hal ini diputuskan dengan mempertimbangkan risiko status kedaruratan Covid-19,” ungkap Direktur Akreditasi Laboratorium BSN, Fajarina Budiantari.

Fajarina juga menekankan kebijakan mengenai masa akreditasi apabila terputus. Laboratorium wajib mengajukan reakreditasi setidaknya 9 bulan sebelum masa akreditasi terputus, dan setidaknya 6 bulan sebelum habis LPK harus sudah melaksanakan assessment lapangan. Apabila laboratorium belum memperoleh kembali status perpanjangan Akreditasi sampai masa akreditasinya habis, maka laboratorium tidak diperkenankan melakukan kegiatan penilaian kesesuaian yang berada di dalam ruang lingkup akreditasinya. Diinformasikan terkait adanya perubahan kebijakan terkait uji profisiensi yang diatur dalam KAN U-08 revisi terbaru.

Aplikasi Antara

Di tengah pandemi Covid-19, BSN juga menyedikan akses digital melalui aplikasi untuk mendukung optimalisasi layanan. Dalam hal ini yakni aplikasi Antara bagi pengisian lingkup akreditasi untuk laboratorium penguji dan laboratorium kalibrasi pada aplikasi Antara Akreditasi Online (KAN-MIS) pada tautan https://lingkup.kan.or.id/.

Pada pertemuan teknis ini, KAN juga memberikan bimbingan tata cara pengisian aplikasi Antara. Pengisian ruang lingkup di dalam aplikasi ini disesuaikan dengan lampiran sertifikat akreditasi yang diterbitkan oleh KAN.

Untuk pengisian ruang lingkup terdapat 2 cara yaitu input langsung dan menggunakan template excel yang sudah tersedia. Untuk menghindari trouble, direkomendasikan laboratorium melakukan pengisian lingkup secara input langsung.
Kegiatan ini dihadiri 120 laboratorium dan penyelenggara uji profisiensi dari seluruh Indonesia. Melalui pertemuan ini diharapkan kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia dapat terus berkembang. (AC)

itworks

Recommended
Ada kabar menarik di dari dunia metaverse. Raffi Ahmad, seorang…