BPKP Ungkap Kerugian Negara dari Korupsi BTS BAKTI Capai Rp8 Triliun

Jakarta, Tekno – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mentaksir kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo mencapai Rp 8 triliun. Adapun proyek yang dimaksud adalah pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,” kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, dalam keterangannya, Selasa (16/5).

Kerugian tersebut, kata Yusuf, berasal dari biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Adapun BPKP diminta melakukan perhitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini sejak Oktober 2022 oleh Kejagung.

Dalam proses menghitung kerugian keuangan negara, BPK melakukan audit, verifikasi pihak terkait dan observasi fisik di beberapa lokasi, termasuk mempelajari dari para ahli yang meliputi tim ahli BRIN dan Penyidik Kejaksaan. “Selain itu, kami mempelajari dan menggunakan pendapat ahli pengadaan barang dan jasa LKPP, ahli lingkungan dari IPB, dan ahli keuagan negara,” kata Yusuf Ateh.

Lebih lanjut, dalam proyek infrastruktur digital ini, BAKTI menargetkan pembangunan BTS di 7.904 desa dengan total anggaran Rp 28,3 triliun. Ada tiga konsorsium yang memenangkan proyek tersebut. Pertama, konsorsium Fiberhome, Telkominfra, Multi Data Trans (MTD) yang memegang proyek di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku.

Baca Juga: Ada Duit Proyek BTS BAKTI Kominfo yang Dialirkan ke Adik Johnny G Plate

Kerugian Negara Akibat Korupsi BTS BAKTI Kominfo

BPKP Ungkap Kerugian Negara dari Korupsi BTS BAKTI Capai Rp8 Triliun
credit photo: dok. Istimewa

Kedua, konsorsium Lintas Arta, Huawei, Surya Energi Indontama (SEI) yang memegang proyek di wilayah Papua dan Papua Barat. Ketiga, konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan Zhongxing Telecommunication Equipment (ZTE) yang memegang proyek BTS di wilayah Papua.

“Hasil perhitunganya sudah final dan etelah final kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kesempatan yang sama.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka, mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Selain menetapkan lima tersangka, Kejaksaan Agung juga sudah dua kali memeriksa Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate sebagai saksi. Berdasarkan dokumen pemeriksaan yang diterima Tempo, Plate disebut pernah meminta dana operasional Rp 500 juta per bulan kepada Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif.

Artikel berjudul BPKP Ungkap Kerugian Negara dari Korupsi BTS BAKTI Capai Rp8 Triliun yang ditulis oleh Aditya Fajar pertama kali tampil di Tekno

gizmologi

Recommended
Perbandingan Oppo A77s dan Realme 10, Bagus Mana? - -…