

Perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng.”
Dari segi aturan, perusahaan wajib memenuhi 20 persen pasokan bahan baku minyak goreng dalam negeri untuk mendapatkan izin ekspor. Kewajiban ini tertuang dalam Permendag Nomor 129 Tahun 2022, yang diterbitkan pada 10 Februari, untuk berlaku sejak 14 Februari 2022. Aturan itu kemudian diubah pada 9 Maret 2022 dengan menambah DMO menjadi 30 persen, sebelum akhirnya dicabut pada 17 Maret 2022.
Merujuk pada dua peraturan yang hanya berlaku 32 hari itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus bukti bahwa izin ekspor ketiga perusahaan tersebut tetap diterbitkan meskipun kewajiban DMO belum terpenuhi. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana disebut sebagai orang paling bertanggung jawab atas penerbitan izin ekspor tersebut. Tanda tangan Wisnu terbubuh di setiap dokumen perizinan ekspor ketiga perusahaan ini. Kini status Wisnu adalah tersangka.
“(Diterbitkannya) yang jelas setelah tanggal 10 (Februari 2022) itu,” tegas Supardi.
Atas bukti permulaan itu, Supardi lantas menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 pada 4 April 2022. Sebanyak 19 orang telah dimintai keterangan sejak penyelidikan kasus ini berlangsung. Keterangan ahli, sejumlah barang bukti elektronik, dan 596 dokumen juga telah dikantongi sebagai bukti penguat.
Selain Wisnu Wardhana, tiga orang lainnya diperiksa sebagai saksi pada 19 April 2022 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, general manager di bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA.
Keempat tersangka itu diduga melanggar tiga peraturan sekaligus, yakni Pasal 54 UU Nomor 7 Tahun 2014, Permendag Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022, dan Peraturan Dirjen Deplu Kemendag Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng,” jelas Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rilisnya, Selasa, 19 April 2022.
Sampai pekan keempat April, Kejagung telah memanggil 30 orang saksi dan memeriksa sekitar 650 dokumen sebagai bukti penguat. Sepuluh lokasi digeledah Kejagung untuk menemukan barang bukti lainnya. Lokasi penggeledahan ini berada di Jakarta, Bekasi, Medan, Padang, Batam, Surabaya, dan Palembang.