

Jakarta –
Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Polri menegaskan Bharada E melepaskan tembakan mematikan ke Brigadir J bukan karena membela diri.
Lalu bagaimana dengan klaim awal kasus polisi tembak polisi?
“Masih pendalaman timsus dan Labfor berdasarkan SCI (scientific crime investigation),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022). Dedi menjawab pertanyaan soal baku tembak itu masih dibenarkan atau tidak.
Diketahui, saat itu Polri menyampaikan bahwa Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali, dan Bharada E sebanyak 5 kali. Baku tembak ini terjadi lantaran Brigadir J disebut dipergoki melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.
Dedi mengatakan tim khusus yang telah dibuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus cermat dalam melakukan proses penyidikan kasus ini. Dia menyebut pihaknya akan menyampaikan konstruksi peristiwa ini jika tim khusus telah rampung bekerja.
“Harus hati-hati, cermat dan teliti agar hasilnya sahih. Nanti kalau sudah selesai timsus biar hasilnya komprehensif tentang konstruksi peristiwa tersebut,” kata Dedi.
Bharada E Ditetapkan sebagai Tersangka
Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujar Dirpidum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/4/2022).
Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan dan turut serta.
“Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP,” imbuhnya.
Andi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejauh ini Polri telah memeriksa 42 saksi.
(aud/fjp)