

Jakarta –
Donor darah merupakan kegiatan yang memiliki segudang manfaat, baik dari sisi sosial maupun kesehatan. Namun muncul anggapan bahwa orang bertato tidak diperbolehkan untuk donor darah, benarkah demikian?
Ketua Bidang Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat dr Linda Lukitari Waseso menuturkan larangan tersebut berlaku di zaman dulu. Ia menambahkan jarum tato yang tidak steril berpotensi menularkan berbagai macam penyakit.
“Ya kalau jaman dulu sekali karena kan dulu jarumnya kita khawatirkan tidak steril. Itu dulu ya,” kata dr Linda, dalam sesi bincang detikPagi, Rabu (14/6/2023).
“Tato itu jangan sampai tertular penyakit hepatitis B, HIV, Hepatitis C, itu yang kita khawatirkan dari jarumnya kenapa tidak boleh,” sambungnya.
dr Linda menyebut, orang bertato tidak bisa langsung mendonorkan darahnya. Sebab, harus ada jeda waktu selama setidaknya setahun setelah orang itu ditato.
“Jadi, sekarang (orang bertato) boleh (donor darah). Tapi ada waktunya,” kata dr Linda.
“Karena kita melihat masa waktu jendela dari virusnya, itu kurang lebih 3-6 bulan,” sambungnya.
dr Linda menambahkan, jeda waktu untuk donor darah juga berlaku bagi tato atau sulam alis yang populer di kalangan kaum hawa. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 91 Tahun 2015 yang menyebut orang yang ditato dan ditindik masuk ke dalam kategori medis yang memerlukan penolakan sementara.
Di samping itu, seniman tato (tattoo artist) juga disarankan untuk memastikan agar jarum yang digunakan konsumen aman dan steril seperti layaknya tenaga kesehatan yang menggunakan jarum suntik untuk pasien.
“Jangan sampai bekas orang, apalagi kita tidak tahu ada penyakit apa,” pungkasnya.
Syarat Donor Darah
Dikutip dari laman PMI, berikut adalah persyaratan dari donor darah:
- Sehat jasmani dan rohani
- Berusia 17 sampai dengan 60 tahun dan sampai 65 tahun untuk pendonor darah yang sudah rutin mendonorkan darahnya sampai akhirnya berhenti atas pertimbangan dokter
- Berat badan minimal 45 Kg
- Tekanan darah normal (Sistole 100 – 180 dan Diastole 70 – 100)
- Kadar hemoglobin 12,5-17,0 gr/dL persen
- Demi keamanan dan keselamatan donor sesuai dengan PERMENKES 91 Tahun 2015, interval waktu sejak donor darah terakhir minimal 2 bulan.
Selain itu, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan donor darah, di antaranya:
- Tidur yang nyenyak di malam hari sebelum donor
- Sarapan pagi atau makan siang sebelum donor
- Banyak minum seperti jus atau susu sebelum donor
- Rileks saat donor dan banyak minum air putih setelah donor
- Tidak melakukan aktivitas fisik yang berat setelah donor.