
Mobil – Sistem ganjil genap diadakan di kota-kota besar Indonesia untuk mengurangi kemacetan lalu lintas. Namun, sebagian orang kebingungan dengan rute ganjil genap yang diberlakukan. Untuk mengatasi hal ini, pengguna jalan bisa memanfaatkan fitur navigasi, salah satunya adalah Waze. Lantas, bagaimana cara setting ganjil genap di aplikasi Waze?
Mengenal Aplikasi Waze
Waze merupakan sebuah peranti lunak navigasi gratis yang dapat diunduh pada perangkat telepon genggam dan tablet yang memiliki fitur GPS. Berbeda dengan aplikasi navigasi lain, Waze menggunakan cara khusus yang membuat penggunanya lebih mudah menemukan rute yang tepat.
Waze dapat memberikan informasi rute yang direkomendasi, serta informasi update keadaan disekitar rute dari para pengguna lain. Aplikasi ini menggunakan GPS untuk mendeteksi posisi dan kecepatan laju dari penggunanya.
Cara Setting Ganjil Genap di Aplikasi Waze
Aplikasi Waze memiliki berbagai macam fitur, salah satunya adalah fitur untuk mengatur rute ganjil genap. Fitur ini tentu dapat membantu pengemudi untuk menyesuaikan rute dengan plat nomor nomor kendaraan.
Cara untuk mengatur ganjil genap pada Waze tentu sangat mudah. Berikut ini merupakan langkah-langkah yang perlu dilakukan.
- Unduh terlebih dahulu aplikasi Waze jika belum tersedia pada smartphone.
- Pastikan smartphone atau GPS terhubung dengan koneksi internet.
- Buka aplikasi Waze pada smartphone.
- Pilih menu “Settings” yang terdapat pada bagian kiri dashboard.
- Pilihlah menu “Navigation” untuk melacak rute.
- Klik menu “License Plate Restriction” atau pembatasan plat nomor untuk mengaktifkan fitur ganjil genap.
- Masukkan dua digit terakhir pada plat nomor kendaraan yang akan digunakan.
- Pilih atau masukkan lokasi tujuan, kemudian Waze akan menampilkan rute yang sesuai dengan plat nomor kendaraan.
Baca Juga: Ini 28 Titik Gerbang Tol Jakarta yang Terkena Ganjil Genap
Daftar Ruas Ganjil Genap di DKI Jakarta
Terdapat 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang diberlakukan aturan ganjil genap. Operasi ganjil genap di Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB. Berikut adalah daftar ruas jalur ganjil genap di Jakarta.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat, untuk timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.