Begini Cara Mengganti Plat Nomor Baru Menjadi Putih

Mulai tahun 2022, Polri akan mengganti pelat nomor kendaraan yang semula berwarna hitam bertulisan putih menjadi plat berwarna putih bertulisan hitam. Meski begitu, Korlantas Polri menyatakan bahwa perubahan tersebut tidak akan dilakukan secara bersamaan.

Namun yang pasti penggantian plat tersebut tidak dibayar. Untuk memudahkan, polisi menyarankan agar penggantian dilakukan saat Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sudah tidak berlaku lagi dan perlu diperpanjang.

“Agar tidak memberatkan masyarakat apabila penggantian dilakukan pada saat TNKB dinyatakan tidak berlaku (misalnya ada perubahan, perubahan nama, dan lain-lain) dan/atau ketika masa berlaku TNKB telah berakhir dan/atau selama kendaraan baru,” kata Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin di situs resmi Korlantas Polri.

Baca Juga  Penjualan Black Friday menurunkan harga pencari kunci Tile Mate menjadi $19

Lebih lanjut, Taslim mengatakan, perbedaan masa berlaku TNKB menjadi penyebab pergantian plat tidak bisa terjadi secara bersamaan. Nanti, katanya di jalan-jalan Anda akan melihat piring-piring hitam putih yang berwarna-warni.

“Yang dimaksud dengan TNKB adalah waktunya ganti, satu untuk kendaraan baru, yang kedua untuk kendaraan yang telah berubah, misalnya perubahan kepemilikan, nomor yang lama secara otomatis dinyatakan tidak berlaku karena nomor akan berubah secara otomatis, TNKB juga akan diganti,” jelasnya.

“Yang kedua adalah kendaraan yang TNKBnya sudah berlaku 5 tahun, artinya harus melakukan registrasi pengawasan perpanjangan STNK 5 tahun. Nah untuk kendaraan yang perpanjangan STNK 5 tahun berarti TNKBnya sudah habis, karena TNKB sudah kadaluarsa, kami juga mengganti bahan dengan bahan baru dengan warna dasar putih dengan tulisan hitam,” tambah Taslim.

Baca Juga  Saat LEGO Super Mario World Menambahkan Mode Dua Pemain, Ekspansi Baru Tiba – Geek .

teknosignal

Recommended
Kulkas Samsung Family Hub memliki multifungsi dan menjadi perangkat dapur…