

Bawaslu RI telah mendalami laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu gratis di Car Free Day (CFD) Bundaran HI, Jakarta. Anggota Bawaslu, Puadi mengatakan tindakan Gibran tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran pidana pemilu.