Bareskrim Tangkap Tiga Pengedar Uang Palsu di Karawang

Bareskrim Tangkap Tiga Pengedar Uang Palsu di Karawang

Bareskrim Tangkap Tiga Pengedar Uang Palsu di Karawang

Bareskrim Tangkap Tiga Pengedar Uang Palsu di Karawang

Jakarta

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka pengedar uang palsu di kawasan Karawang. Pelaku diketahui residivis.

“Terhadap tersangka A dan K tim melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli)” kata Kepala Sub-Direktorat IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Kamis (6/10/2022).

Andi mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Selasa (20/9) lalu. Hasil pengempangan dari dua tersangka itu, polisi menangkap tersangka lainnya inisal FM pada Senin (3/10) di kawasan Jakarta Barat. Andri menyebut FM residivis uang palsu tahun 2018 silam.


“Diketahui bahwa FM merupakan residivis uang palsu pada tahun 2018 sesuai putusan PN Yogyakarta dan saat ini yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit,” ujarnya.

Tersangka FM beserta barang bukti dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. Barang bukti yang diamankan dalam hal ini termasuk 7.762 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, uang palsu setengah jadi 8 lembar. Selain itu kertas bahan uang palsu 5 lembar, bahan pita uang palsu 50 lembar, ponsel, hingga KTP.

Lebih lanjut, Andri mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut termasuk menangkap jaringan lainnya.

“Saat ini kami terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ketiga tersangka, terutama pembuat uang palsu,” ucapnya.

(idn/idn)

Idrtimes

Recommended
Foto Tiara Aliya Azzahra – detikNews Kamis, 06 Okt 2022…