
Berita –Ombudsman RI adakan konferensi pers pada Jumat, 22 April 2022 yang berisi pengawasan pembayaran Bantuan Subsidi Upah 2022. Turut disampaikan pula persyaratan resmi penerima BSU dari Kemnaker.
Selain itu, ada evaluasi sasaran dari Ombudsman RI soal pencairan Bantuan Subsidi Upah 2022, yaitu penekanan pada para pekerja sektor Non-Formal dengan kategori tertentu seperti ojol, pekerja bengkel, toko dan lain sebagainya.
Atas hal tersebut, Ombudsman RI memberi saran agar para pekerja sektor Non-Formal dengan kategori tertentu tersebut dapat dimasukan pada data penerima Bantuan Subsidi Upah 2022.
Baca Juga: Usaha Kuliner Menggeliat saat Pandemi, UMKM Tasikmalaya Didorong Kreatif dan Inovatif
Tentu ini membuka peluang bagi pekerja sektor Non-formal tersebut untuk menerima dana BSU Ketenagakerjaan tahun ini.
Dilakukan secara luring sekaligus daring, konferensi pers Ombudsman RI dilaksanakan pada hari Jumat, 22 April 2022 membahas soal pengawasan pembayaran THR dan Bantuan Subsidi Upah 2022.
Setelah lama tidak ada informasi terbaru soal Bantuan Subsidi Upah 2022, dalam konferensi pers ini terdapat beberapa poin yang penting dan perlu disimak oleh seluruh calon penerima Bantuan Subsidi Upah 2022.
Baca Juga: 5 Tips Aman dan Sehat saat Mudik Ramadhan 2022
Bantuan Subsidi Upah 2022 ini rencananya akan diberikan kepada pekerja dengan gaji dibawah Rp3 juta dengan besaran dana sebesar Rp1 juta.