

Jakarta –
Anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Nicholas Sean Purnama mengungkapkan kronologi terkait peristiwa yang disebut Ayu Thalia sebagai penganiayaan. Sean menyebut tidak pernah menyentuh apalagi menganiaya Ayu Thalia.
Dalam kesaksiannya, Sean terlebih dahulu memaparkan kejadian yang terjadi di dalam mobil bersama Ayu Thalia. Sean menghampiri Ayu Thalia untuk meminta tidak mengganggu kehidupannya lagi.
“Ya intinya saya datang menemui terdakwa karena saya ingin…klarifikasi di mobil bicara, ya intinya saya datang menemui terdakwa karena saya ingin bilang jangan ganggu saya lagi,” kata Sean saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2022).
“Kedua saya mau minta klarifikasi pesan yang.. diupload… apakah dia permah ke rumah saya, saya mau lihat foto-foto rumah saya dari handphone dia,” sambungnya.
Sean mengaku hanya meminta Ayu untuk keluar dari mobil tanpa mengeluarkan kata-kata kasar. Dia pun membantah menganiaya Ayu Thalia. Apalagi kata Sean, dirinya sama sekali tidak pernah menyentuh Ayu Thalia.
“Saya meminta keluar saja , saya tidak pernah mengeluarkan kata-kata kasar apapun. Saya tidak pernah menyentuh dia sama sekali ngapain saya sentuh dia, dari awal juga tidak pernah sentuh,” kata Sean.
Versi Ayu Thalia
Ayu menyebut Sean telah berbohong soal tidak pernah menyentuhnya. Ayu mengatakan Sean sempat mengambil ponsel dari tangannya.
“Lalu perlu saya sampaikan juga pernyataan saksi korban tidak pernah menyentuh saya sama sekali di mobil menurut saya itu bohong Yang Mulia karena satu saksi korban mengambil handphone saya dari tangan saya. Lalu dia berbohong menaruh tas saya di mobil yang kenyataan sebenarnya melemparkan tas saya ke mobil bukan menaruh,” kata Ayu.
Ayu Thalia mengatakan pernyataan Sean soal tidak pernah menyentuhnya itu sangat tidak benar. Kata Ayu, untuk apa dirinya menjatuhkan diri sendiri dalam persidangan ini. Ayu mengaku sempat terjatuh karena dipaksa keluar dari mobil.
“Lalu pernyataan saksi korban yang tidak pernah menyentuh saya adalah pernyataan yang sangat tidak benar dan bohong karena untuk apa saya menjatuhkan diri sendiri, faktanya saksi korban mengusir saya dari mobil dan dengan cara menarik saya paksa keluar dari mobil sehingga saya terjatuh lalu meninggalkan saya di parkiran tengah malam seorang wanita sendirian Yang Mulia,” ucap Ayu.
Diketahui, Ayu Thalia didakwa terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh anak Ahok, Nicholas Sean. Ayu Thalia dinilai melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP dan Pasal 310 ayat 1 KUHP.
(whn/aik)