Sah! – Dalam menjalankan perusahaan, terdapat adanya berbagai faktor yang dapat menopang kesinambungan suatu perusahaan. Salah satu aspek penting dalam perusahaan adalah saham dari beberapa pihak tertentu.
Namun tahukah Anda terkait ketentuan kepemilikan saham terkhususnya saham asing pada perusahaan fintech lending? Hal ini tentu masih sangat asing dalam pemahaman orang-orang pada umumnya.
Oleh karena itu artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai ketentuan kepemilikan saham asing pada perusahaan fintech lending.
Pengertian Start-up dan Financial Technology
Istilah perusahaan startup lebih condong pada perusahaan-perusahaan yang produknya berbasis teknologi. Dimana startup adalah perusahaan yang dapat dikategorikan sebagai perusahaan yang baru saja berdiri atau beroperasi.
Jika merujuk secara yuridis, maka salah satu acuan yang dapat digunakan untuk menggambarkan mengenai start-up adalah Peraturan Kepala Bekraf Nomor 10 Tahun 2016.
Dimana dalam Pasal 1 angka 3 dijelaskan bahwa startup merupakan rintisan usaha bisnis yang dapat berbentuk sebuah perusahaan, kerja sama kemitraan, atau organisasi sementara yang dengan pengembangan kapasitas serta kemampuan teknis maupun manajerial wirausaha, yang berpotensi untuk mengembangkan nilai usaha dan daya saing secara inovatif dan kreatif dalam jangka waktu tertentu.
Sementara itu, financial technology (fintech) adalah salah satu terobosan layanan jasa keuangan yang mulai berkembang dan terkenal di era digital seperti sekarang ini. Dimana dewasa ini, fintech telah marak digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas karena kemudahan dan efisiensinya.
Konsep digitalisasi pembayaran dapat dikatakan sebagai salah satu contoh yang paling berkembang dalam industri fintech di Indonesia saat ini.
Perusahaan fintech dapat dikatakan sebagai salah satu hal baru dalam dunia bisnis di Indonesia. Hal ini dapat ditinjau dari ketentuan pengaturan yuridisnya yang masih terbilang belum lama dan masih dikategorikan sebagai jenis usaha rintisan baru (start-up).
Modal Perusahaan Fintech
Terkait modal, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) POJK 10/5/2022, penyelenggara layanan fintech wajib mempunyai modal disetor paling sedikit sebesar Rp25 miliar pada saat pendirian. Lalu, modal tersebut harus disetor secara tunai, penuh, dan ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atas nama penyelenggara pada:
- bank umum, bank umum syariah, atau unit usaha syariah dari bank umum di indonesia bagi penyelenggara konvensional; atau
- bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di indonesia bagi penyelenggara berdasarkan prinsip syariah.
Batas Maksimum Kepemilikan Saham Asing
Kemudian, pada dasarnya, saham penyelenggara yang berbentuk perseroan terbatas dilarang dimiliki oleh pihak selain:
- Warga Negara Indonesia (“WNI”) dan/atau badan hukum Indonesia; atau
- WNI dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, bersama-sama dengan badan hukum asing dan/atau warga negara asing.
Terkait dengan ketentuan tersebut di atas, manakala terdapat adanya kepemilikan saham asing baik secara langsung maupun tidak langsung, maka kepemilikan tersebut tidak boleh melampaui 85% dari modal yang disetor penyelenggara.
Terkhusus perseroan terbuka dan perdagangan saham di bursa efek, ketentuan kepemilikan asing tersebut tidak berlaku. Artinya, ketentuan Batasan tidak melebihi 85% tersebut hanya berlaku pada perusahaan fintech lending yang dalam hal ini merupakan perseroan tertutup.
Sehingga jika kepemilikan asing terhadap perusahaan startup berbasis fintech lending yang telah melewati batas 85% atau hampir memiliki keseluruhan saham 100% dari modal keseluruhan yang disetor pada penyelenggara tentu tidak diperbolehkan dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perusahaan berbasis fintech lending dapat mengecualikan hal tersebut dengan ketentuan perusahaan startup tersebut telah kemudian berubah menjadi perseroan terbuka atau telah memperdagangkan sahamnya di bursa efek.
Itulah hal-hal yang perlu Anda ketahui terkait ketentuan kepemilikan saham asing pada perusahaan fintech lending. Kunjung situs sah.co.id untuk dapat mengakses artikel-artikel sejenis. Sah! dapat membantu Anda untuk mengurusi masalah-masalah legalitas.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Source:
https://www.hukumonline.com/klinik/a/batas-kepemilikan-saham-asing-pada-perusahaan-lessigreaterfintech-lendinglessigreater-lt5afe39dd6b374
The post Bagaimana Sih Ketentuan Kepemilikan Saham Asing pada Perusahaan Fintech Lending? appeared first on Sah! Blog.