Asosiasi MLM: Tidak Ada SIUPL Atas Nama DNA Pro di Data Kemendag

Asosiasi MLM: Tidak Ada SIUPL Atas Nama DNA Pro di Data Kemendag

Asosiasi MLM: Tidak Ada SIUPL Atas Nama DNA Pro di Data Kemendag

Jakarta

Kuasa hukum korban trading DNA Pro Akademi, Yasmin Muntaz, meminta penjelasan Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) terkait verifikasi pengajuan surat izin usaha penjualan langsung (SIUPL). AP2LI selaku asosiasi multilevel marketing (MLM) kemudian buka suara.

“Terkait DNA Pro, verifikasi pada saat itu dilakukan Kemendag terhadap PT Digital Net Aset, bukan PT DNA Pro Akademi sehingga pada database Kemendag tidak terdapat SIUPL atas nama PT DNA Pro Akademi,” kata Wakil ketua umum (Waketum) AP2LI Ilyas Indra kepada wartawan, Senin (30/5/2022).

Ilyas mengatakan PT Digital Net Aset saat itu menjual produk piranti lunak transaksi pembayaran kasir. Dia menyebut tidak ada produk trading dalam SIUPL tersebut.

“Video ucapan selamat diberikan untuk PT Digital Net Aset yang pada waktu itu baru saja memiliki izin SIUPL untuk menjual produk berupa piranti lunak transaksi pembayaran kasir atau POS sesuai yang tercantum pada SIUPL perusahaan bukan untuk menjual barang lain,” ujarnya.

“Digital Net Aset bukan DNA Pro Akademi dan produk aplikasi kasir bukan trading,” imbuhnya.

Dia mengatakan verifikasi terhadap setiap perusahaan penjualan langsung dilakukan Kemendag. Ada sejumlah hal yang menjadi ukuran Kemendag menerbitkan izin SIUPL suatu perusahaan.

“Verifikator memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi segala persyaratan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan di mana di antaranya adalah perusahaan memiliki program pemasaran yang jelas, rasional dan sesuai dengan ketentuan regulasi,” jelasnya.

Selain itu, dia mengatakan Kemendag juga melibatkan asosiasi lain dalam proses verifikasi. Dia menyebut suatu perusahaan wajib memiliki kode etik yang lazim berlaku di bidang usaha penjualan langsung.

“Bahkan dalam proses verifikasinya, Kemendag tidak hanya melibatkan dan mengundang satu asosiasi, namun ada dua asosiasi bersama Kemendag,” ujarnya.

Dia menuturkan jika perusahaan memiliki SIUPL kemudian terlibat persoalan hukum bukan berarti verifikasi dilakukan dengan tidak benar. AP2LI mengimbau masyarakat waspada terhadap perusahaan yang memiliki SIUPL maupun tidak.

“AP2LI juga telah membentuk Satgas Kepatuhan Regulasi sebagai bagian dari peningkatan upaya pembinaan terhadap perusahaan penjualan langsung. Masyarakat dapat mengunduh formulir pengaduan pada halaman website ap2li.or.id. Perusahaan yang wanprestasi atau merugikan member dan masyarakat adalah tanggung jawab perusahaan tersebut,” tuturnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Idrtimes

Recommended
Sebuah postingan foto di akun Instagram streakingdelilah menarik perhatian, dalam…