

Jakarta –
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca-IKN DPRD DKI Jakarta, Jamaludin, menyakini pemindahan Ibu Kota bakal menyebabkan APBD terkoreksi. Pasalnya, jumlah warga di Jakarta akan berkurang karena migrasi sehingga mempengaruhi pendapatan yang bersumber dari pajak daerah.
“Kita akan mengalami koreksi besar dalam hal APBD. APBD kita yang sekarang Rp 80 sekian triliun, setelah tidak menjadi Ibu Kota pasti koreksinya besar. Nah apa yang kita lakukan dengan APBD yang sudah terkoreksi?” kata Jamaludin saat rapat Pansus Jakarta Pasca-IKN, Senin (15/8/2022).
Wakil Sekretaris Fraksi Golkar di DPRD DKI itu meminta ASN di lingkungan Pemprov DKI bersiap terhadap segala kemungkinan. Pasalnya, Jamaludin menyebut sumber pendapatan asli daerah (PAD) terbesar saat ini adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak hiburan.
“PAD kita yang terbesar itu cuma dari PKB sama itu yang ajib-ajib, dunia hiburan atau jasa lah. Nah, ketika kita ini sudah tidak mempunyai ya otomatis PKB kita pasti anjlok ketika sudah tidak menjadi ibu kota karena orang-orang kaya pasti pindah. Kepemilikan kendaraan juga pasti berubah juga,” jelasnya.
Jamaludin turut mempertanyakan langkah Pemprov DKI dalam mengatasi dampak pemindahan IKN. Dia lantas meminta agar DKI mencari sumber pendapatan lain.
“Maksudnya internalnya Jakarta sendiri ini mau ngapain. Dari mana kita mau dapat duit karena dana perimbangan dana bagi hasil kita juga tentunya akan berkurang banyak,” tandasnya.
“Jadi tolong ke depan ada bahasan mengenai internalnya di dalam Pemda DKI sendiri kesiapannya bagaimana setelah tidak menjadi Ibu Kota,” tambahnya.
Pemprov DKI Bakal Cari Sumber Pendapatan Lain
Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta M Reza Pahlevi menyadari potensi berkurangnya anggaran daerah pasca-pemindahan IKN. Karena itu, pihaknya menyiapkan alternatif sumber pendapatan lain.
“Kita antisipasi mencari sumber-sumber baru. Pindah atau tidaknya Ibu Kota aset harus bisa menghasilkan sesuatu untuk APBD ini. Denyut nadinya itu harus bergerak terus,” kata Reza.
Adapun, salah satu langkah yang diupayakan Pemprov DKI adalah mekanisme pemanfaatan kabel fiber optik bawah tanah dengan sistem bagi hasil. Sebab, selama ini sistem yang diterapkan adalah sewa kepada perusahaan jaringan telekomunikasi.
“Sistem sewa sudah tidak menggiurkan lagi hari ini. Yang ada sistem bagi hasil, supaya APBD kita bergeraknya cepat untuk sebagai pemasukan,” jelasnya.
(taa/rfs)