Sah! – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) memegang peranan penting dalam struktur sosial masyarakat Indonesia.
Bedasarkan konstitusi, yaitu Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, sudah menjadi hak bagi setiap warga untuk memiliki kebebasan dalam berserikat dan berkumpul untuk mencapai tujuan tertentu, walaupun tetap ada beberapa pengecualian.
Sebagai wadah bagi warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyalurkan aspirasinya, Ormas kerap kali bergerak di bidang sosial, keagamaan, kemanusiaan, dan berbagai aktivitas kemasyarakatan lainnya yang bersifat nirlaba.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, bolehkah organisasi yang memiliki tujuan cenderung sukarela ini juga menjalankan kegiatan bisnis atau usaha layaknya entitas komersial?
Simak artikel ini untuk mengetahui aspek legalitas, tujuan, serta batasan-batasan yang mengatur Ormas dalam ranah bisnis di Indonesia.
Memahami Posisi Ormas dalam Kegiatan Usaha Berdasarkan Perspektif Hukum
Secara umum, karakteristik utama Ormas adalah sifat sukarela, sosial, mandiri, non-profit (tidak mencari keuntungan), dan demokratis.
Tujuan utama pembentukannya adalah untuk meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat serta memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan pribadi atau golongan.
Kendati demikian, dinamika organisasi dan kebutuhan operasional menuntut adanya sumber pendanaan yang memadai agar Ormas dapat menjalankan program-programnya secara berkelanjutan.
Di sinilah letak relevansi pertanyaan mengenai kegiatan bisnis Ormas. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) menjadi payung hukum utama yang mengatur keberadaan dan aktivitas Ormas di Indonesia.
Dalam undang-undang ini, terdapat ketentuan yang memberikan ruang bagi Ormas untuk terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan pendanaan, termasuk potensi menjalankan kegiatan usaha.
Pasal 39 UU Ormas secara eksplisit menyebutkan bahwa Ormas yang berbadan hukum dapat mendirikan badan usaha dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kelangsungan hidup organisasi.
Pasal 39 ayat (1) menyatakan: “Dalam rangka mendukung kegiatan untuk mencapai tujuan Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Kemasyarakatan dapat mendirikan badan usaha.”
Pasal 39 ayat (3) menjelaskan: “Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan tujuan Organisasi Kemasyarakatan.” Artinya, bisnis yang dijalankan harus relevan dan mendukung tujuan utama Ormas tersebut (misalnya, Ormas lingkungan mendirikan usaha daur ulang, Ormas pendidikan mendirikan koperasi sekolah, dll.).
Pasal 39 ayat (4) memberikan batasan penting: “Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta kekayaan dan hasil usahanya tidak dapat dibagikan kepada anggota Organisasi Kemasyarakatan.” Ini berarti keuntungan dari bisnis tersebut harus digunakan kembali untuk membiayai kegiatan dan mencapai tujuan Ormas, bukan untuk memperkaya anggota secara pribadi.
Pasal 39 ayat (5) menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian badan usaha diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Ormas sesuai peraturan perundang-undangan.
Frasa kunci di sini adalah “Ormas yang berbadan hukum” dan “dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kelangsungan hidup organisasi”.
Selain itu, pendirian badan usaha ini harus dilandasi oleh kebutuhan organisasi untuk menjaga keberlangsungan operasionalnya, bukan semata-mata untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya bagi individu di dalamnya.
Ketentuan ini juga menegaskan bahwa tata kelola badan usaha yang didirikan oleh Ormas harus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar (AD) dan/atau Anggaran Rumah Tangga (ART) Ormas yang bersangkutan.
Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan badan usaha tersebut, serta memastikan bahwa hasil dari kegiatan usaha memang dipergunakan untuk kepentingan organisasi dan pencapaian tujuannya.
Lebih lanjut, Pasal 39 UU Ormas juga menggariskan bahwa pendirian badan usaha oleh Ormas harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Misalnya, apabila ormas mendirikan dalam bentuk perseroan terbatas (PT), maka pendirian dan operasionalnya harus tunduk pada undang-undang tentang perseroan terbatas. Ormas tidak bisa mendirikan badan usaha tanpa mengikuti kaidah hukum yang berlaku untuk entitas bisnis tersebut.
Tujuan Ormas Melakukan Kegiatan Usaha
Tujuan utama di balik pemberlakuan ketentuan untuk menjalankan usaha adalah untuk memberikan Ormas kemandirian finansial.
Selama ini, banyak Ormas sangat bergantung pada sumbangan, hibah, atau bantuan dari pihak lain, baik pemerintah, swasta, maupun individu.
Ketergantungan ini terkadang dapat memengaruhi independensi Ormas dalam menjalankan program dan menyuarakan aspirasinya.
Dengan memiliki badan usaha, Ormas dapat menciptakan sumber pendapatan sendiri yang berkelanjutan.
Pendapatan ini kemudian dapat dialokasikan untuk mendanai berbagai kegiatan sosial, pendidikan, kesehatan, atau program pemberdayaan masyarakat lainnya yang menjadi fokus Ormas.
Dengan demikian, kegiatan bisnis menjadi sarana (wasilah) untuk mencapai tujuan sosial Ormas, bukan tujuan itu sendiri.
Selain kemandirian finansial, memiliki badan usaha juga dapat memberikan manfaat lain bagi Ormas, seperti:
- Peningkatan kapasitas organisasi: Mengelola badan usaha membutuhkan profesionalisme dan tata kelola yang baik, yang secara tidak langsung dapat meningkatkan kapasitas manajerial Ormas.
- Penciptaan lapangan kerja: Badan usaha yang didirikan oleh Ormas dapat membuka lapangan kerja bagi anggota masyarakat, sejalan dengan upaya pemberdayaan ekonomi.
- Peningkatan kepercayaan publik: Ormas yang mampu mandiri secara finansial melalui usaha yang transparan dan akuntabel cenderung mendapatkan kepercayaan lebih dari masyarakat dan calon mitra.
Batasan dan Tantangan Yang Timbul
Terdapat batasan-batasan yang harus diperhatikan oleh Ormas dalam menjalankan kegiatan bisnis. Sifat nirlaba Ormas tetap harus menjadi pegangan utama.
Keuntungan yang dihasilkan dari badan usaha tidak dibagikan kepada individu pengurus atau anggota sebagai laba, melainkan harus dialokasikan kembali untuk kepentingan organisasi dan kegiatannya.
Oleh karenanya, transparansi pengelolaan keuangan menjadi krusial. Laporan keuangan badan usaha harus terpisah dari laporan keuangan Ormas, meskipun pada akhirnya keuntungan dari badan usaha akan menjadi sumber pendanaan Ormas.
Tantangan lain yang mungkin dihadapi Ormas dalam berbisnis adalah kurangnya pengalaman dan keahlian dalam mengelola usaha secara profesional.
Mengingat latar belakang Ormas yang umumnya bergerak di bidang sosial, dibutuhkan penyesuaian dan pembelajaran agar badan usaha yang didirikan dapat berjalan efektif dan menghasilkan keuntungan yang optimal.
Perkembangan Terbaru: Ormas Keagamaan dan Sektor Pertambangan
Diskusi mengenai Ormas dan kegiatan bisnis semakin mengemuka seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
PP baru ini menambahkan ketentuan yang memungkinkan penawaran prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Penting untuk dicatat bahwa PP 25/2024 ini secara spesifik mengatur pemberian prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan, bukan ormas keagamaan itu sendiri secara langsung.
Hal ini sejalan dengan kerangka UU Ormas yang membolehkan Ormas berbadan hukum mendirikan badan usaha.
Namun, implementasi kebijakan ini tentu memerlukan aturan pelaksana yang jelas dan pengawasan yang ketat untuk memastikan tujuan pemberdayaan tercapai tanpa menimbulkan dampak negatif.
Kesimpulan
Berdasarkan kerangka hukum yang ada di Indonesia, Organisasi Kemasyarakatan, khususnya yang telah memiliki status badan hukum, diperbolehkan untuk melakukan kegiatan bisnis atau usaha.
Namun, kegiatan bisnis ini bukanlah tujuan akhir dari Ormas, melainkan sarana untuk mencapai tujuan sosialnya melalui kemandirian finansial.
Ormas dapat mendirikan badan usaha yang terpisah dan dikelola secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jenis badan usaha tersebut.
Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum menjadi kunci utama agar kegiatan bisnis yang dijalankan oleh Ormas tetap sesuai tujuan utama, yaitu untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, bukan untuk memperkaya segelintir individu.
Dengan pengelolaan yang baik dan niat yang tulus, kegiatan bisnis dapat menjadi sumber daya yang kuat bagi Ormas untuk terus berkontribusi dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Indonesia.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.
Sumber:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
https://solusihukum.online/docs/badan-usaha-ormas
https://m.jpnn.com/news/ormas-boleh-buka-badan-usaha#:~:text=jpnn.com%20%2D%20JAKARTA%20%2D%20Berbeda,17%20Tahun%202013%20tentang%20Ormas.
https://news.detik.com/berita/d-7374803/jokowi-badan-usaha-ormas-yang-diberi-izin-kelola-tambang-bukan-ormasnya
https://ugm.ac.id/id/berita/pemberian-wiupk-berpotensi-menjerembabkan-ormas-keagamaan
https://www.hukumonline.com/berita/a/sifat-nirlaba-ormas-keagamaan-dan-konsesi-pertambangan-lt66c41521e8cd6
https://www.hukumonline.com/berita/a/tujuan-dan-fungsi-ormas-lt623d20dc2cbaa
The post Apakah Ormas Bisa Menjalankan Kegiatan Bisnis Secara Hukum? appeared first on Sah! News.