Apa Itu SNI? Manfaat dan Prosedur Pendaftarannya

Sah! – SNI (Standar Nasional Indonesia), dalam menjalankan kegiatan bisnis, sudah pasti pengusaha wajib untuk mengurus perizinan dan hal-hal legalitas lainnya, baik itu dari segi pendirian usaha tersebut maupun untuk izin-izin dalam menjalankan kegiatan usaha.

Beberapa contoh perizinan tersebut adalah izin produk halal dan izin dari BPOM, kedua izin ini merupakan izin yang digunakan untuk produk konsumsi seperti makanan dan obat-obatan.

Selain itu, perusahaan juga perlu mengurus akta perusahaan, izin pendirian gedung dll. Namun, diantara izin-izin tersebut, ada satu jenis izin yang juga tidak kalah penting.

Sesuai dengan judul artikel ini, kali ini kita akan membahas terkait SNI, dan apa manfaat dari SNI dan prosedur pendaftarannya.

     SNI atau Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan.

Standar Nasional Indonesia dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of Good Practice, yaitu mencakup:

  • Openness (keterbukaan)
  • Transparency (transparansi)
  • Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak)
  • Effectiveness and relevance (efektif dan relevan)
  • Coherence (koheren)
  • Development dimension (berdimensi pembangunan)

     Pendaftaran Standar Nasional Indonesia memiliki manfaat bagi pengusaha, penerapan SNI pada produk bermanfaat untuk membuat konsumen menjadi lebih mudah dan nyaman dalam menemukan produk-produk yang mereka butuhkan.

Hal ini menjadi sebuah nilai lebih juga bagi para produsen, sebab mereka akan memiliki jaminan kualitas pada barang-barang yang mereka produksi dan pasarkan, sehingga kemungkinan mereka untuk menembus pasar menjadi lebih mudah, Dengan produk memiliki izin SNI, maka akan meningkatkan daya saing produk di pasar, dikarenakan kualitasnya telah terjamin dengan izin SNI tersebut.

Perusahaan yang memiliki produk dengan izin SNI juga memiliki peluang untuk dapat mengikuti tender pengadaan barang dan jasa pemerintah.

   Pendaftaran SNI dilakukan di Kementerian Perindustrian melalui Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standarisasi (LSPro-Pustan), dengan prosedur pendaftaran yang terdiri dari berikut:

  • Mengisi formulir Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI

Tahap pertama adalah mengisi formulir SPPT SNI, saat mengisi formulir, pendaftar perlu menyiapkan beberapa lampiran dokumen, yakni:

       – Fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang dilegalisasi.  
          Sertifikat ini bisa didapatkan di Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang
          diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).

       -Sertifikat dari LSSM negeri asal produk yang sudah punya perjanjian saling
        pengakuan dengan KAN, apabila produk tersebut adalah produk impor yang
          berasal dari luar negeri.

  • Verifikasi Permohonan

LSPro-Pustan akan melakukan verifikasi terhadap beberapa hal, antara lain: jangkauan lokasi audit, dan kemampuan memahami bahasa setempat. Proses ini biasanya akan memakan waktu 1 hari, dan setelah verifikasi selesai kita akan diberi invoice berisi rincian biaya yang harus kita bayarkan.

  • Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen

Dalam audit, akan dilakukan pengecekan kesesuaian penerapan sistem manajemen mutu yang kita lakukan di dalam bisnis yang kita jalankan tersebut.

  • Pengujian dan Penilaian Sampel Produk

 Tim LSPro-Pustan akan datang ke tempat produksi dan mengambil sampel produk untuk diuji. Proses ini pada umumnya akan membutuhkan waktu sekitar 20 hari.

Setelah proses dilakukan, maka akan dilihat apakah hasil uji telah sesuai dengan SNI. Jika ternyata belum sesuai, maka kita akan diminta untuk menguji sendiri produk tersebut sampai sesuai dan kemudian layak untuk dicek kembali oleh tim LSPro-Pustan.

  • Keputusan Sertifikasi

Tim akan merapatkan hasil audit dan hasil uji. Semua dokumen audit dan hasil uji juga akan menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin. 

  • Penyerahan SPPT SNI

Setelah rapat selesai,  LSPro-Pustan akan mengklarifikasi perusahaan atau produsen yang bersangkutan. Keputusan berdasarkan pada:

         – Kelengkapan legalitas

         – Ketentuan SNI

         – Proses produksi 

         – Sistem manajemen mutu

Bila semua terpenuhi, LSPro-Pustan akan mengeluarkan SPPT SNI. Biaya untuk pengurusan Standar Nasional Indonesia bisa terbilang tinggi.

Dalam Peraturan Pemerintah RI No. 63 tahun 2007, disebutkan perkiraan biaya sekitar Rp 10-40 juta.

Itulah pembahasan terkait dengan Standar Nasional Indonesia, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Source:

  • –https://bbt.kemenperin.go.id/layanan/standarisasi
  • –https://www.cermati.com/artikel/memahami-apa-itu-sni-dan-cara-mendaftarnya

The post Apa Itu SNI? Manfaat dan Prosedur Pendaftarannya appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
Aesennews.com, Lampung - Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana didampingi Danrem…