Apa Itu PKWT Dalam Hubungan Kerja antara Pekerja dengan Pengusaha?

Sah – PKWT dan PKWTT, Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/ buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Hubungan kerja tersebut ada karena atas dasar dari perjanjian kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha. Perjanjian kerja berisikan persetujuan untuk saling mengikatkan diri dimana pekerja akan bekerja dengan menerima perintah dari pengusaha/majikan dengan mendapatkan upah serta memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban kedua belah pihak baik yang dibuat tertulis maupun lisan.

Dalam hubungan kerja pasti sering mendengar istilah PKWT dan PKWTT, istilah tersebut sudah tidak asing bila menyangkut soal hubungan kerja.

Kontrak atau perjanjian kerja adalah kesepakatan dalam bentuk tertulis atau lisan yang dibuat untuk mengikat hubungan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha, dalam periode waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu.

Dalam ketentuan Undang-Undang di Indonesia terdapat 2 kontrak kerja dalam hubungan kerja, yaitu perjanjian waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). 

Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja yang didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan.

Menurut Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Dengan kata lain, karyawan yang memiliki perjanjian kerja berstatus PKWT dapat disebut sebagai karyawan kontrak atau hanya sementara.

Aturan PKWT dan PKWTT diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (UUCK) serta regulasi lain yaitu turunan dari UUCK adalah PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan kerja.

Meski dalam praktiknya perjanjian kerja tersebut dapat diperpanjang atau diperbaharui.

Perjanjian kerja ini berlaku sesuai dengan yang telah ditentukan dalam perjanjian kerja.

Bila jangka waktunya habis maka dengan sendirinya perjanjian kerja berakhir sehingga terjadi pemutusan hubungan kerja.

The post Apa Itu PKWT Dalam Hubungan Kerja antara Pekerja dengan Pengusaha? appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
Sah! – E-Commerce, sebelumnya, pada masa sekarang ini internet sangat…