ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI TERBENTUKNYA SOSIOLOGI HUKUM

AESENNEWS.COM  – ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI TERBENTUKNYA SOSIOLOGI HUKUM

1. Mazhab
Formalistis (Jhon Austin dan Hans Kelsen)

Menurut Austin, hukum merupakan perintah dari mereka yang memegang
kekuasaan tertinggi, atau dari yang memegang kedaulatan. Hukum adalahperintah
yang dibebankan untuk mengatur makhluk berfikir, perintah manadilakukan oleh
makhluk berfikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan.Austin juga beranggapan
bahwa hukum sebagai suatu sistem yang logis, tetapdan
bersifat tertutup.Hukum dibagi dalam dua bagian, yaitu hukum yang
dibuat oleh Tuhan danhukum yang dibuat oleh manusia. Hukum yang dibuat oleh
manusia dapatdibedakan dalam:

  • Hukum yang sebenarnya :Yaitu hukum yang dibuat oleh penguasa bagi
    pengikut-pengikutnya, danhukum yang disusun oleh individu-individu guna
    melaksanakan hak-hakyangdiberikan kepadanya.
  • Hukum yang tidak sebenarnya.Hukum yang tidak sebenarnya
    bukanlah merupakan hukum yang secaralangsung berasal dari penguasa, akan tetapi
    merupakan peratura-peraturanyang disusun oleh perkumpulan-perkumpulan atau
    badan-badan tertentu.

Sementara Hans Kelsen beranggapan bahwa, suatu sistem hukum sebagaisuatu
sistem pertanggapan dari kaidah-kaidah, dimana suatu kaidah hukum tertentu akan
dapat dicari sumbernya pada kaidah hukum yang lebih tinggi derajatnya. Kaidah
yang merupakan puncak dari sistem pertanggapan itudinamakan kaidah dasar atau
Grundnorm.Kaidah dasar tersebut merupakan dasar dari segenap penilaian yang
bersifatyuridis yang dimungkinkan didalam suatu tertib hukum dari suatu
negara-negara berbeda dengan negara lainnya.Kelsen juga menyatakan bahwa hukum
berdiri sendiri terlepas dari aspek-aspek kemasyarakatan yang lain. Teorinya
bertujuan untuk menunjukkanapakah hukum positif dan bukan apa yang merupakan
hukum yang benar.

2. Mazhab Sejarah dan Kebudayaan (Friedrich Karl Von Savigny dan SirHenry).

Von Savigny beranggapan bahwa hukum merupakan perwujudan darikesadaran hukum
masyarakat (Volksgeist). Hukum berasal dari adat-istiadatdan kepercayaan dan
bukan berasal dari pembentuk undang-undang. Iamengemukakan pentingnya meneliti
hubungan antara hukum dengan strukturmasyarakat beserta
sistem nilai-nilainya.Hal lain yang menjadi pokok ajaran Von Savigny
adalah penekanannya padaaspek dinamis dari hukum yang diadakan pada sejarah
hukum tersebut.Sementara menurut Sir Henry Main, hubungan-hubungan hukum
yangdidasarkan pada status warga-warga masyarakat yang masih
sederhana,berangsur-angsur hilang apabila masyarakat itu berkembang
menjadimasyarakat yang modern dan kompleks.

3. Aliran Utilitarianisme (Jeremy Betham dan Rudolph von
Ihering)

Betham menekankan pada apa yang harus dilakukan oleh suatu sistem
hukumdengan prinsip yang ia gunakan yaitu “bahwa manusia bertindak
untukmemperbanyak kebahagian dan mengurangi penderitaan. Ukuran baikburuknya
suatu perbuatan manusia tergantung pada apakah perbuatantersebut mendatangkan
kebahagiaan atau tidak. Selanjutnya iamengemukakan bahwa pembentuk hukum harus
membentuk hukum yang adilbagi segenap warga-warga masyarakat secara individual.Disisi
lain, Ihering didalam bukunya yang berjudul

“Der Zweck in Recht”,menganggap bahwa hukum merupakan suatu alat bagi
masyarakat untukmencapai tujuannnya, hukum sebagai sarana untuk mengendalikan
individu-individu, agar tujuannya sesuai dengan tujuan masyarakat dimana
merekamenjadi warganya.

4. Aliran Sociological Jurisprudence (Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound).

Aliran ini berpokok pada pembedaan antara hukum positif (ius
constitutum)dengan hukum yang hidup (living law). Dikatakan bahwa hukum positif
hanyaakan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam
masyarakat(culture patterns). Menurutnya, pusat perkembangan dari hukum
bukanlahterletak pada badan-badan legislatif, keputusan-keputusan badan
judikatif ataupun ilmu hukum. Tata tertib dalam masyarakat didasarkan
padaperaturan-peraturan yang dipaksakan oleh negara.Sementara itu menurut
Pound, hukum harus dilihat atau dipandang sebagaisuatu lembaga kemasyarakatan
yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial, dan tugas dari ilmu
hukum untuk memperkembangkan suatukerangka dengan mana kebutuhan-kebutuhan
sosial dapat terpenuhi secaramaksimal.Selanjutnya Pound menganjurkan untuk
mempelajari hukum sebagai suatuproses (law in action) yang dibedakannya
dengan hukum yang tertulis.Pembedaan ini dapat diterapkan pada seluruh bidang
hukum, baik hkumsubstantif maupun hukum ajektif.Aliran sociological
jurisprudence telah meninggalkan pengaruh yang mendalamterutama pada pemikiran
hukum di Amerika Serikat, walaupun belumsepenuhnya dapat dinamakan sosiologi
hukum, akan tetapi aliran tersebutmemperkenalkan teori-teori dan metode-metode
sosiologi pada ilmu hukum.

5. Aliran Realisme Hukum (Karl Llewellyn, Jerome Frank dan J.O.W Holmes).

Ketiganya terkenal dengan konsep yang radikal tentang proses peradilandengan
menyatakan bahwa hakim-hakim tidak hanya menemukan hukum, akantetapi bahkan
membentuk hukum. Keputusan-keputusan hakim seringkalimendahului penggunaan
prinsip-prinsip hukum yang formal.Keputusan-keputusan pengadilan dan doktrin
hukum selalu dapatdiperkembangkan untuk menunjang perkembangan atau hasil-hasil
proseshukum.J. Holmes dalam sebuah karyanya, ia menyatakan bahwa kewajiban
hukumhanyalah merupakan suatu dugaan apabila seseorang berbuat atau
tidakberbuat, maka dia akan menderita sesuai dengan keputusan suatu
pengadilan.Sedangkan Karl Llewellyn lebih menekankan pada fungsi
lembaga-lembagahukum. Tugas pokok dari pengadilan adalah menetapkan fakta
danrekonstruksi dari kejadian-kejadian yang telah lampau yang
menyebabkanterjadinya perselisihan

 

 

SOURCE

Recommended
Teheran – Operasional pada dua bandara utama di Teheran, ibu…