AKTIPIS HMI Desak Pihak APH Segel Perusahan Kandang Ayam di Duga Tanpa Kantongi Izin Resmi

AESENNEWS.COM,PANDEGLANG – Dengan beredarnya pemberitaan di salah satu media online terkait dugaan perusahan ternak ayam tanpa kantongi  izin resmi .
Salah satunya kandang ayam atau perusahaan peternak ayam yang terletak di Kp cimandahan desa Waringin jaya kecamatan cigelis kabupaten Pandeglang propinsi Banten bahwa perusahaan peternak ayam  yang sudah berdiri  kurang lebih sudah  lebih 5  tahun  beroperasi 
Namun Tedi selaku pemilik kandang ayam tersebut di duga tidak kantongi izin resmi hal ini di sampai kan langsung kepada awak media  oleh beberapa warga desa setempat bahwa tedi tidak sepenuhnya mengatongi izin resmi 
Meyiikapi dari persoalan ini Iik selaku AKITPIS HMI  (himpunan mahasiswa  Indonesia  mendesak kepada APH (aparatur penegak hukum) terkait segera menyegel perusahaan ternak ayam atau kandang ayam tak kantongi izin resmi ungkapnya 
Masih di katakan Iik untuk menghindari kandang ayam di demo ataupun di segel oleh pihak berwajib maka seorang pemilik peternak harus mengurus izin terlebih dahulu secara tertulis sebelum mendirikan kandang agar bisnis yang dijalan kan tidak bermasalah di kemudian hari dan secara Syah menurut undang undang (UU) yang berlaku  terang nya 
Masih ucapnya  ada pun dasar hukum nya tertuang dalam Menteri pertanian repoblik Indonesia nomor 45 tahun 2019  tegas  nya.
Reporter : Ab – Tim

SOURCE

Recommended
AESENNEWS.COM, DELI SERDANG - Tim Pembina dan Tim Forum Kabupaten…