AESENNEWS.COM,PANDEGLANG – Dengan beredarnya pemberitaan di salah satu media online terkait dugaan perusahan ternak ayam tanpa kantongi izin resmi .
Salah satunya kandang ayam atau perusahaan peternak ayam yang terletak di Kp cimandahan desa Waringin jaya kecamatan cigelis kabupaten Pandeglang propinsi Banten bahwa perusahaan peternak ayam yang sudah berdiri kurang lebih sudah lebih 5 tahun beroperasi
Namun Tedi selaku pemilik kandang ayam tersebut di duga tidak kantongi izin resmi hal ini di sampai kan langsung kepada awak media oleh beberapa warga desa setempat bahwa tedi tidak sepenuhnya mengatongi izin resmi
Meyiikapi dari persoalan ini Iik selaku AKITPIS HMI (himpunan mahasiswa Indonesia mendesak kepada APH (aparatur penegak hukum) terkait segera menyegel perusahaan ternak ayam atau kandang ayam tak kantongi izin resmi ungkapnya
Masih di katakan Iik untuk menghindari kandang ayam di demo ataupun di segel oleh pihak berwajib maka seorang pemilik peternak harus mengurus izin terlebih dahulu secara tertulis sebelum mendirikan kandang agar bisnis yang dijalan kan tidak bermasalah di kemudian hari dan secara Syah menurut undang undang (UU) yang berlaku terang nya
Masih ucapnya ada pun dasar hukum nya tertuang dalam Menteri pertanian repoblik Indonesia nomor 45 tahun 2019 tegas nya.
Reporter : Ab – Tim