Akhirnya Kejaksaan Hadiri Sidang Praperadilan Advokat Didit Wijayanto

JAKARTA, Berita – Persidangan Praperadilan ke-3 yang digelar Senin (17/1/2022) akhirnya dihadiri oleh pihak Termohon yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung).

Praperadilan ini dilakukan atas permohonan advokat Didit Wijayanto Wijaya, SH (DWW) yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak termohon Kejagung Jampidsus.

Ketika ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, DWW sedang menjalankan profesinya selaku advokat in casu sebagai penasihat hukum dari 7 orang kliennya yang berstatus sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Kejaksaan adalah penegak hukum, Peradi(Perhimpunan Advokat Indonesia) juga penegak hukum. Seharusnya lalu lintas komunikasinya baik. Karena buntu komunikasinya, kita ajukan Praperadilan ini,” kata Ketua Bidang PPA DPN Peradi yang juga Sekretaris Tim Kuasa Hukum advokat DWW, Antonius Silo dalam keterangannya, Rabu (18/1/2022).

Antonius menjelaskan, dua kali sidang sebelumnya, Kejaksaan memang tidak menghadiri sidang. Sebelumnya, sebut dia, sewaktu sidang Praperadilan ke-2 pada 10 Januari 2022 yang tidak dihadiri oleh Kejaksaan, ditempat terpisah Kejaksaan justeru melakukan pelimpahan kasus ini dari penyidik Kejagung ke penuntut umum yang juga dari Kejagung.

Wakil Ketua Umum DPN Peradi Hendrik Jehaman menambahkan bahwa ketidakhadiran Kejaksaan dalam dua kali sidang Pra-Peradilan dapat dianggap diskriminatif.

Baca Juga :

“Klien ditangguhkan penahanannya, sedangkan advokat mereka tidak. Kita berharap tidak ada perlakuan diskriminatif terhadap advokat, baik saat ini maupun di masa yang akan datang. Wajah peradilan seperti ini harus diubah,” ujarnya.

“Kalau kami yang advokat, mengerti hukum, diperlakukan sewenang-wenang oleh Penuntut Umum, bagaimana dengan yang awam?” tambah Hendrik.

Diketahui bahwa Penuntut Umum Kejaksaan bahkan sudah melimpahkan kasus pokok terkait hal ini ke pengadilan pada 12 Januari 2022 sebagaimana tercatat dalam SIPP No.1 Pidsus tahun 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan ke-3 kemarin, pihak Kejaksaan telah menyampaikan jawaban tertulis kepada Hakim. Hakim juga telah menjadwalkan rangkaian sidang Praperadilan yang akan dilalui.

Keputusan Praperadilan rencananya akan dilakukan pada hari Senin, 24 Januari 2022 setelah menjalani tahap pemeriksaan bukti dan pemanggilan saksi-saksi sepanjang minggu ini.

Untuk itu, Antonius Silo berharap dalam keputusan Praperadilan nanti, permohonan koleganya, advokat Didit Wijayanto dapat dikabulkan oleh Hakim.

“Meskipun sejak awal DPN Peradi merasa kecewa atas tindak kesewenang- wenangan kepada advokat sebagai penegak hukum. Praperadilan sudah diatur oleh hukum acara, dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum. Tetapi dari Kejaksaan yang tidak hadir dalam 2 kali persidangan tidak menunjukkan budaya hukum yang baik,” tutur Antonius.

“Kalau Kejaksaan berani mengeluarkan sebuah produk hukum, seharusnya juga berani menghadapi Pra-Peradilan yang telah diatur tersebut. Ini merupakan preseden yang tidak baik dalam upaya penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya. 

Baca Juga :

netralnews

Recommended
Hakim Vonis Gaga Muhammad 4,5 Tahun Penjara, Begini Kata Kakak…